Analisis Kegandaan DPT Pemilu Serentak 2019 Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)

FOKUSATU – Daftar pemilih tetap (DPT) merupakan masalah klasik yang selalu terjadi pada setiap rezim Pemilu. Meskipun KPU sudah melakukan trobosan dalam pemutakhiran berkelanjutan terhadap data pemilih dan Bawaslu melakukan tugas pengawasannya, namun masalah ini masih kerap muncul. Permasalahan umum yang sering muncul seperti, data ganda, NIK ganda, pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang masih terdaftar di DPT, serta pemilih MS (memenuhi syarat) yang tidak terdaftar dalam DPT.

Melihat pada Pilkada serentak 2018, provinsi yang melaksanakan Pilkada dalam proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2019 tidak melakukan proses pencocokan dan penelitian, akan tetapi DPT pada Pilkada 2018 kemudian langsung dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DCS). Akurasi daftar pemilih di Pilkada Serentak 2018 dengan daftar pemilih pada Pemilu 2019 tidak masuk dalam skema pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU, hal ini kemudian menyabkan kualitas daftar pemilih 2019 banyak mengalami permasalahan.

JPPR melakukan pengumpulan data dan analisis terhadap proses penetapan daftar pemilih pada provinsi yang melakukan Pilkada serentak 2018. Berikut ini hasil analisisnya:
Potensi Munculnya DPT Ganda Provinsi

DPT Pilkada
DPTb
Jumlah
DPT Pemilu 2019
Selisih Jumlah dan DPT Pemilu

Jawa Barat
31.730.039
554,733
32.284.772
32,636,864
352.092

Jawa Timur
30.155.719
191.323
30.347.042
30.554.761
207.719

Jawa Tengah
27.068.500
126.056
27.194.565
27.430.269
235.704

Sulsel
6.022.987

6.022.987
5.972.161
50.826

Sumut
9.050.622
335.392
9.386.014
9.426.220
40.206

NTT
3.186.278
57.346
3.243.624
3.289.174
45.550

Provinsi Jawa Barat, mengalami peningkatan jumlah daftar pemilih antara DPT Pilkada 2018 dengan DPT Pemilu 2019, dengan akumulasi selisih DPT Pilkada 2018 dan DPT Pemilu 2019 berjumlah 352.092 prmilih
Provinsi Sulawesi Selatan berbeda dengan provinsi lain, provinsi sulses mengalami penurunan jumlah DPT yang signifikan antara DPT Pilkada 2018 dengan DPT Pemilu, jumlah penurunan mencapai angka 50.806.
Potensi permasalahan kegandaan DPT Pemilu 2019 salahsatu factor penyebab ialah provinsi yang melaksanakan Pilkada 2018 kemudian dalam menetapan DPT Pemilu 2019 tidak melakukan skema pencocokan dan penelitian (Coklit), sedangkan data pemilih merupakan data yang terus begerak, sehinggah tingkat akurasi antara data manual dengan data yang ada di dalam SIDALIH tidak sinkron. Sedangkan untuk kategori pemilih potensial (pemilih pemula) yang 17 tahun pada tangal 17 April 2019, serta pemilih yang sudah melakukan perekaman E-KTP namun belum terdaftar dalam DPT, kategori tersebut juga tidak masuk dalam skema pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU

Selain kegandaan, kualitas DPT Pemilu 2019 menjadi bermasalah akibat masih terdapat pemilih TMS seperti pemilih yang sudah meninggal dunia, TNI dan Polri, pemilih yang belum 17 tahun, pemilih yang sudah pindah KTP, masih terdaftar dalam DPT, selain itu masih terdapat pemilih MS (pemilih yang sudah memiliki E-KTP) tidak terdaftar dalam Provinsi NTB, hasil analisis JPPR menemukan masih terdapat 60 pemilih TMS (meninggal dunia) yang masih terdaftar dalam DPT, dan 22 pemilih MS yang tidak terdaftar dalam DPT, serta terdapat 9 pemilih yang belum terdaftar dalam DPT.

Temuan Kegandaan DPT
Provinsi JawaTimur, JPPR menemukan daftar pemilih ganda dengan kategori NIK dan nama ganda dengan jumlah 231 pemilih.

Provinsi Sulawesi Tengah, JPPR menemukan 141 daftar pemilih ganda dengan kategori NIK dan nama ganda
Provinsi Kalimantan Timur, JPPR menemukan 117 daftar pemilih ganda dengan kategori NIK dan nama ganda, bentuk kegandaan yang ditemukan ialah ganda Provinsi Kalimantan Selatan, JPPR menemukan 210 daftar pemilih ganda dengan kategori NIK dan nama ganda Provoinsi Kepri, JPPR menemukan 108 daftar pemilih ganda dengan kategori NIK dan dama ganda

Total JPPR menemukan daftar pemilih ganda di lima provinsi berjumlah: 807 pemilih ganda yang tersebar dilima provinsi

Analisis dan Rekomendasi

Untuk memastikan DPT berkualitas, komperhenship dan termutakhir KPU harus segera melakukan perbaikan daftar pemilih dengan cara memverifikasi ulang data ganda
Untuk daerah yang tidak melakukan skema pencocokan dan penelitian, KPU harus melakukan verifikasi terhadap peningkatan dan penurunan jumlah pemilih yang sangat signifikan.
Pemilih dapat kehilangan hak pilihnya jika belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp). JPPR mendorong pemerintah untuk segera melakukan percetan E-KTP bagi pemilih yang sudah melakukan perekaman
Menghapus pemilih TMS yang masih terdaftar dalam DPT, dan memasukan pemilih MS kedalam DPT
Memastikan kepada KPU bahwa proses administratif jangan sampe menghambat penggunaan hak pilih masyarakat
Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penetapan DPT dengan memastikan nama sudah terdafatar dalam DPT

SUNANTO
Kornas JPPR (08132966877)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 41 = 45