Yohana Yembise : Pendisiplinan Murid Harus Tanpa Kekerasan

FOKUSATU – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pendisiplinan terhadap murid harus dilakukan dengan cara yang positif dan tanpa kekerasan. Hukuman yang diterima anak harus bersifat logis, sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

“Guru boleh mendisiplinkan siswa di sekolah tetapi dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan disiplin positif,” kata Yohana di Jakarta, Jumat (20/018).

Yohana berharap semua orang dewasa, terutama tenaga pendidik di sekolah, dapat menerapkan disiplin positif ketika berinteraksi dengan anak. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melatih ratusan tenaga pendidik di beberapa kabupaten/kota mengenai disiplin positif untuk mencegah kasus kekerasan yang dilakukan guru dan mendukung tumbuh kembang anak.

“Peran orang tua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru,” kata Yohana.

Oleh karena itu, Yohana sangat menyayangkan kejadian guru SMK di Purwokerto yang menampar muridnya. Seharusnya, pendekatan yang dilakukan untuk menanamkan disiplin kepada anak dalam menyelesaikan masalah tidak dengan kekerasan.

Apalagi, untuk kejadian di Purwokerto, anak murid sudah memasuki usia remaja sehingga seharusnya bisa lebih menerima disiplin positif daripada kekerasan.

“Sangat disayangkan, apalagi dilakukan seorang tenaga pendidik yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya,” kata Yohana.

Yohana mengatakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 secara jelas menyatakan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan lainnya.

Anak tidak boleh mendapatkan tindak kekerasan dan kejahatan baik oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya. Karena itu, kejadian di Purwokerto itu harus ditindak tegas agar tidak terulang.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mencantumkan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

92 − 86 =