Tak Mau Diberi Grasi, Abu Bakar Baasir Tak Bisa Jadi Tahanan Rumah

FOKUSATU – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menyatakan perubahan status tahanan Abu Bakar Ba’asyir tidak mudah terealisasi. Faktor utama kesulitan itu adalah aturan perundang-undangan.

Yasonna mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan fasilitas yang baik untuk kepentingan kesehatan Ba’asyir. Menurutnya, celah hukum untuk mengubah status tahanan narapidana terorisme ini kecil kemungkinannya.

“Beliau dihukum kan jelas hukumannya, kan berbeda [jika bicara] potongannya. Kalau mau potongan atau apa harus grasi. Apa mau beliau mengajukan grasi?” tuturnya seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (5/3/18).

Untuk kemungkinan grasi, hal itu tidak bisa datang cuma-cuma karena harus ada permohonan terlebih dahulu dari terpidana. Yasonna mengatakan dengan mengajukan grasi, berarti narapidana tersebut sudah mengakui kesalahannya.

“Kalau tahanan rumah itu [bisa] kalau belum berkekuatan hukum tetap, ini kan sudah jelas,” tambahnya. Baca juga: Jadi Tahanan Rumah? Abu Bakar Ba’asyir Perlu Grasi atau Abolisi.

Melihat kondisi kesehatan Abu Bakar Ba’asyir, Yasonna mengatakan sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk memberikan layanan kesehatan sebaik mungkin. Yasonna menyebutkan jika perlu menggunakan helikopter, pihaknya siap untuk menyiapkan. Baca juga: Jokowi Setuju Abu Bakar Ba’asyir Jadi Tahanan Rumah.

“Kita treat [perlakukan] beliau dengan baik lah, ada pendamping juga di sana,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

64 − = 60