Mengaku Sebagai Ketua GPEI, Khairul Mahalli Dilaporkan Dan Menanggung Malu

FOKUSATU – Llakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek, Khairul Mahalli dilaporkan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.

Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM, yang dilaporkan Tatang SE. SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Andi Tatang Suryadi & Rekan, yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Dipl.Ing.H.Benny Soetrisno selaku Ketua GPEI.

 

Melalui Surat Kuasa Khusus No. 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, diketahui pada tahun 2009, H. Amiruddin Saud, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI.

Namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan dengan tegad bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno adalah yang SAH. Dan putusan tingkat pertama ini kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI, serta Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pdt/2013.

Jadi, tegas Tatang SE, SH, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias Inkracht van gewijsde. Sehingga sangat terang dan nyata bahwa GPEI di bawah kepengurusan Benny Soetrisno adalah yang SAH dan DIAKUI Pemerintah.

Terbukti setelah Putusan Inkracht, Khairul Mahalli mengaku-aku dan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI. Bahkan GPEI Khairul Mahalli (PALSU) melakukan perbuatan hukum kepada PT. POS LOGISTIK INDONESIA dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI secara tidak SAH seperti yang telah kami miliki dan laporkan. Dengan demikian kepengurusan GPEI  Khairul Mahali, ILEGAL dan harus dibubarkan serta TIDAK CAKAP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 3 =