Media Tak Imbang Siarkan Berita Pilkada, Dewan Pers Akan Kasih Kado Ini

FOKUSATU – Masa kampanye Pilkada Serentak 2018 akan segera dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengingatkan agar media massa bersikap adil dalam memberitakan pasangan calon.

Dia menegaskan ada sangsi yang diberikan terhadap media massa yang tidak berimbang dalam memberitakan paslon.

“Kalau terkait pemberitaan itu menjadi domain Dewan Pers apakah pemberitaan itu sudah berimbang apa tidak berimbang. Nanti akan ada mekanisme pemberian sanksi yang akan dilakukan Dewan Pers,” kata Wahyu kepada awak media di kantornya, Rabu (14/2).

Hal ini merujuk kepada peraturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Kampanye. Alasannya adalah agar tercipta keberadilan bagi setiap pasangan calon.

“Pada prinsipnya KPU ingin ada pemberitaan yang adil dan merata bagi setiap calon,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pada masa kampanye seluruh iklan pasangan calon difasilitasi KPU. Namun soal pemberitaan, itu wewenang Dewan Pers.

“Kita akan koordinasi dengan Dewan Pers apakah pemberitaan berimbang atau tidak, kalau tidak berimbang tentu ada sangsinya,” ucap dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

38 − = 31