Pemerintah Jokowi Persilakan Asing Kelola Pulau Terluar, Bikin Masalah

WARTAHOT – Wacana pemerintah (dibawah kepemimpinan Jokowi, red) untuk memersilakan asing mengelola pulau-pulau terluar di Indonesia, berpotensi memicu masalah, jelas Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih. Pasalnya, banyak persoalan yang belum terselesaikan baik dari sisi regulasi, pertahanan, serta infrastruktur.

“Pemerintah seharusnya tidak buru-buru mengambil kebijakan. Jika tujuannya adalah menarik investor, maka pengelolaannya harus tetap di bawah pemerintah,” tegas Fikri.

Dari 17.000 pulau yang ada di Indonesia, sebanyak 4.000 pulau terluar di Indonesia saat ini belum dikelola oleh pemerintah. Belum terkelolanya oleh pemerintah tersebut, berkonsekuensi pada belum ada penamaan pulau secara resmi. Padahal, sesuai prosedur dalam United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikkan yang jelas dan sah alias diakui negara.

Oleh karenanya pemerintah Indonesia wajib untuk daftar kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap ribuan pulau yang masuk dalam wilayah negara. Selain dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

“Administrasi penamaan pulau tidak bisa sembarangan. Suka-suka dari negara yang ingin investasi. Tidak bisa seperti itu. Harus sesuai prosedurnya. Jangan sampai nanti malah asing yang berikan nama di wilayah kedaulatan NKRI. Ini persoalan sangat serius. Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah sampaikan bahwa belum ada regulasi apapun terkait pengelolaan pulau oleh asing,” tegas Fikri.

Politisi F-PKS berharap pemerintah fokus saja pada sepuluh Destinasi Wisata Prioritas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata pada 2015 silam. Sepuluh destinasi wisata tersebut adalah Danau Toba, Tanjung Kelayang, Kepulauan Seribu, Tanjung Lesung, Borobudur, Bromo, Mandalika, Wakatobi, Pulau Morotai, dan Labuan Bajo.

Dan target wisatawan asing sebanyak 20 juta hingga 2019, harus dikoordinasikan kepada kementerian atau lembaga terkait. Khususnya, Kemenpar, KKP, Kemenhan, Kemenkopolhukam, dan sebagainya. Jangan sampai karena ingin kejar target, main tabrak aturan sana-sini, lanjut politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX ini. (Tjo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

25 − = 21