Pembinaan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu DKI, Dr Suparji : Bawaslu Harus Berani, Cermat, Teliti Dalam Mengambil Keputusan Sengketa Pemilu

FOKUSATU-Bawaslu DKI Jakarta mengadakan kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan dalam rangka persiapan Menghadapi pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Acara yang digelar di hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta Selatan 15 -16 Oktober 2021 dihadiri oleh para komisioner Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya sampai Bawaslu tingkat kota divisi hukum dan penyelesaian sengketa, dengan mengundang Para Ketua BEM diantaranya BEM Universitas Ibnu Chaldun, BEM Universitas Indraprasta, BEM Universitas Bakrie, BEM Universitas Prof Hamka, Vote R Indonesia, Formas 78, dan beberapa awak media.

Acara yang dibuka pada siang hari setelah  solat Jumat, dibuka langsung oleh Mahyudin, SH, MH selaku kordiv penyelesaian sengketa pemilu ,dan dalam sambutannya belief memberikan masukan dalam hal penanganan sengketa pemilu kedepan, kita hadapi adalah dalam hal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dalam waktu 18 bulan.
Menurut beliau dalam 18 bulan KPU mengatakan ada 14 bulan, sehingga bisa terjadi perbedaan pendapat antara partai politik dengan Penyelenggara Pemilu. Peran-peran kita dalam pemilu kedepan yakni dibulan April, maka tahapan pun akan berjalan lebih cepat lagi.
Peran teman-teman Bawaslu kota juga memiliki peran penting sehingga bisa menjalankan kewenangan Bawaslu secara optimal.
Semoga acara ini agar pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik sesuai kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan pengawasan pemilu.

Dr Suparji, SH, MH selaku narasumber sengketa Proses Pemilu,adjudikasi dan putusan PSPP. 

Bawaslu meluruskan dan membenarkan hukum acaranya, bagaimana menjalankan putusan yang baik dan benar.
Karena pada akhirnya Bawaslu membuat keputusan, dari aspek formil dan nonformilnya.

Bagaimana Bawaslu membuat putusan yang mampu menjawab permasalahan, dan menempatakan masalah dan mampu menyelesaikan permasalahan. Agar mampu menjawab permasalahan harus mampu merumuskan permasalahan.
Dalam perspektif hukum tidak sesuai itulah yang menjadi permasalahan.
Dan dalam rangka membuat keputusan itu harus fakta dan memiliki alat bukti.
Bahwa didalam keputusan itu harus sesuai fakta dan data yang benar, sesuai amar, tapi jika tidak bisa dilaksanakan maka menjadi sia-sia.
Bawaslu harus bisa menjaga integritas, tidak multitafsir, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum yang baik, dan prinsip-prinsip hukum yang baik dan benar.

Bawaslu dalam mengambil keputusan harus berani, cermat dan teliti.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 64 = 67