Status Penyidikan Di Naikan Bareskrim Polri Kejar Muhammad Kece Terduga Penista Agama

FOKUSATU-Polisi resmi telah menaikan status penyidikan terhadap kasus terduga penistaan agama kepada Youtuber Muhammad Kece.

Saat ini polisi sedang memburu keberadaaan Muhammad Kece dan mulai bergerak melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk dimintai pertanggung jawabannya di depan hukum.

Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi awak media Selasa (24/08/2021) mejelaskan polisi saat ini telah bergerak melakukan pencarian terhadap Muhammad Kece dan penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dulakukan oleh Muhammad Kece.

“Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor”, jelas Komisaris Besar Ahmad Ramadhan.

Ramadhan juga mengatakan pihaknya masih berfokus kepada pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan Muhammad Kece.

“Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan”, katanya.

Sebelumnya Youtuber Muhammad Kece dilaporkan kebareskrim Polri terkait unggahannya diakun Youtube pribadi miliknya yang menguggah narasi yang berisi tentang dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut juga dilakukan oleh pihak MUI serta para Kiyai dan Ulama Jawa Timur dan timbul desakan dari banyak pihak kepada kepolisian untuk mangkap Youtuber Muhammad Kece atas tindakan yang dilakukannya.

Dalam unggahannya Muhammad Kece menyebut kata-kata yang tidak pantas yang menghina umat Islam dengan menghina Nabi Muhammad dan mengatakan bahwa kitab kuning yang menjadi acuan pelajaran umat Islam adalah kita yang salah dan sesat.

Tidak sampai disitu Muhammad Kece juga kerap melontarkan pernyataan yang melecehkan umat Islam dengan mengatakan Nabi Muhammad mengajarkan ajaran yang salah dan harus ditinggalkan, Muhammad Kece juga mengganti salam yang selalu digunakan umat Islam yaitu Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh menjadi Assalamualaikum warohmatu Yesus wabarokatuh.

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa Muhammad Kece dapat dijerat dengan UU ITE karena berpotensi membuat kegaduhan dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara dengan postingannya tersebut.

“Akan membuat kegaduhan juga akan berpotensi memecah belah resiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE”, tambah nya.

Ahmad Ramadhan juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak memposting unggahan yang berisiko adanya pelanggaran UU ITE karena resikonya akan berhadapan dengan hukum.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + = 19