Arab Saudi Putuskan Tahun 2021 Ibadah Haji Hanya Untuk Domestik Saja

FOKUSATU-Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 akan melaksanakan hanya untuk ibadah haji domestik Arab Saudi saja.

Pemerintah Arab Saudi bukan saja membatasi kapasitas jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji, namun batasan usia juga menjadi keputusan pelaksanaan ibadah haji tersebut pada tahun ini.

Hal tersebut dijelaskan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya Sabtu (12/06/2021) menjelaskan bahwa ibadah haji tahun ini dilaksanakan pemerintah Arab Saudi hanya untuk jamaah domestik saja, “Pelaksaan ibadah haji 2021 hanya terbatas domestik Arab Saudi baik warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di Arab Saudi”, jelasnya.

Agus juga menjelaskan bahwa usia mereka yang melaksakan ibadah haji pun telah ditentukan, “Junlah maksimal enam puluh ribu jamaah, usia 18-65”, kata Agus.

Dan Pemerintah Indonesia pun telah memutuskan bahwa ditahun ini tidak ada keberangkatan ibadah haji, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi yang ditetapkan Kamis 3 Juni 2021.

Mentri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi demi keselamatan jamaah, karena diketahui jumlah kasus harian Covid-19 di Indonesia pada 26 hingga 31 Mei 2021 angka rata-ratanya masih diatas 5000 kasus.

Yaqut menilai kesehatan fan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia saat ini, “Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik didalam maupun diluar negri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19”, kata Yaqut.

Hal tersebut disampaikan oleh Mentri Agama Republik Indonesia dalam konfrensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementrian Agama Republik Indonesia Kamis (03/06/2021), “Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijiriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya”, kata Yaqut.

Yaqut juga mengatakan pihaknya telah berkomunikasi pada para alim ulama, pimpinan-pimpinan ormas Islam hingga biro perjalan haji terkait hal tersebut.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut pemerintah telah berdiskusi dengan Komisi VIII DPR RI, dan dari hasil diskusi tersebut DPR menyatakan menghormati keputusan yang diambil pemerintah.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 8 =