Sidang Habieb Rizieq Seret Hendropriyono Dan Anaknya

FOKUSATU-Habib Rizieq Shihab menyeret nama Diaz Hendropriono dalam sidang pembacaan pledoinya atas tuntutan jaksa dalam kasus swab tes RS UMMI yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negri Jakarta Timur Kamis (10/06/2021).

Terlihat Habib Rizieq masih belum bisa menerima atas tuntutan jaksa yang meminta dirinya untuk dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun.

Dirinya mengatakan sudah sejak awal terlihat kasus hukum yang menjeratnya adalah merupakan rekayasa hukum semata,
“Saya tidak kaget dengan
tuntutan sadis JPU untuk
memenjarakan saya selama selama enam
tahun, sebab sejak awal rekayasa kasus ini sudah sangat nyata””.katanya.

Menurut Habib Rizieq bukanlah tanpa ada sebab dirinya mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkannya hanya rekayasa hukum, sebab hal itu dikatakan telah terlihat tanda saat ia ditahan pada 12 Desember 2020 yang lalu dan justru Staf Presiden Bidang Intelejen Diaz Hendropriono yang juga anak dari Kepala Badan Intelejen Negara Hendropriono memposting cuitan yang cukup kontroversial, “Salah satu Staf Presiden Bidang Intelejen Diaz Hendropriono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada tanggal 7 Desember 2020 langsung memposting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twiter resminya dengan bunyi “Sampai ketemu di 2026″, ini isyarat jelas tentang rencana mengkandangkan saya”, katanya.

Habib Rizieq juga melontarkan tudingannya kalau Diaz Hendropriono terlibat dalam pembantaian enam Laskar Front Pembela Islam di Kilo Meter 50, “Diaz sebagaimana ayahnya AM Hendropriono masih belum puas dengan pembantaian enam Laskar Pengawal saya sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat”, ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam putusannya secara resmi menuntut dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus swab tes di RS UMMI.

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan Habib Rizieq bersalah secara sah dan terbukti telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama menjalani perwatan di RS UMMI Bogor, “Terdakwa Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong secara dengan sengaja hingga timbulkan keonaran”, kata salah seorang Jaksa Penuntut saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negri Jakarta Timur Kamis (03/06/2021).

Dan kemudian Jaksa menjatuhkan hukuman atas Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selana enam tahun atas kasus swab tes yang dilakukan di RS UMMI Bogor dan hukunan tersebut akan dipotong selama masa tahanan yang bersangkutan, “Dua menjatuhkan pidana penjara terhadap Mohammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab selama enam tahun penjara dan dipotong masa penahanan terdakwa”, kata jaksa.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

64 + = 66