Ahmad Muslim : Masyarakat Belum Merasakan Manfaat Dari Perda Kebudayaan Betawi

FOKUSATU-Walaupun Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi telah bergulir sejak lima tahun silam, namun sebagian besar masyarakat Jakarta masih belum merasakan manfaat yang signifikan.

Di lansir dari gerbangjakarta,oleh sebab itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta serius untuk segera mengimplementasikan amanat yang telah diatur dalam kebijakan tersebut.

Achmad Muslim,SE Ketua Umum Sahabat Peci Merah (SPM) mengatakan, sedikitnya ada enam hal yang diatur terkait pelestarian kebudayaan Betawi.

Pertama, penyediaan ruang publik untuk kesenian betawi. “Kebijaan ini diatur dalam pasal 11, tapi sayangnya hingga saat ini belum banyak kesenian betawi yang ditampilkan di ruang publik,” kata dia dalam acara sosialisasi Perda Nomor 4/2015 di Kelurahan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Kedua, minimnya penyediaan fasilitas pendidikan kesenian Betawi dari Pemprov DKI sebagaimana yang diatur dalam pasal 12. Ketiga, pasal 23 mengamanatkan pembangunan museum dalam rangka menyimpan kepurbukalaan ataupun benda peninggalan budaya Betawi, tapi hingga kini belum terealisasi.

Keempat, para aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kelurahan maupun kecamatan belum rutin mengenakan pakaian adat Betawi saban pekan. Selanjutnya, “Belum maksimalnya kewajiban pembangunan ornamen Betawi pada bangunan publik maupun gedung-gedung milik pemeritah daerah. Padahal ini sudah diatur dalam pasal 31,” Kata Muslim.

Keenam, Pemprov DKI juga belum serius mewajibkan pengelola tempat hiburan seperti hotel dan restoran untuk menyediakan cinderamata serta penyelenggaraan kesenian betawi.

Menurut Muslim, apabila sejumlah amanat tersebut dilaksanakan dengan baik, akan berdampak positif bagi masyarakat Jakarta. Misalnya, tumbuhnya usaha kecil yang memproduksi makanan maupun pernak-pernik berkaitan dengan Betawi.

Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta mengatakan, dalam sosialisasi Perda Nomor 4/2015 pihaknya akan menampung aspirasi masyarakat untuk dibahas baik di lingkungan dewan maupun bersama Pemprov DKI Jakarta. “Implementasi perda tentu akan membuka peluang ekonomi, misal pembuatan souvenir , Ondel ondel. Kesenian betawi bisa manggung di hotel-hotel,” kata politisi PKB tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 1 =