Komisi IV DPR : Perlu Perhatian Pemerintah Soal Maraknya Penjualan Pulau

FOKUSATU-Beredar di media online tentang jual beli pulau Gili Tangkong Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat Nusa Tenggara Barat membuat anggota DPR angkat bicara.

Di kutip dari Indozone.ID Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengutarakan kejadian penjualan pulau di Indonesia kerap terjadi, Johan menyebut perlu ada nya perhatian dari pemerintah pusat agar tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan ” Kejadian seperti ini sering terjadi hal ini perlu mendapat perhatian dari pemerintah pusat untuk memetakan pulau-pulau yang ada di Indonesia sehingga tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pulau-pulau yang di anggap tidak berpenghuni, apalagi status pulau tersebut adalah Taman Nasional”, kata Daniel.

Daniel melanjutkan Pemerintah dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bisa melakukan pendalaman guna mencari kebenaran nya apakah benar pulau Gili Tangkong di jual sebagai mana di situs online ” Apa bila benar status dijual pulau maka pihak berwajib untuk mengusut tuntas perkara tersebut sehingga tidak akan terulang kejadian untuk pulau-pulau yang lain nya “, tutur nya.

Lebih lanjut untuk kesempatan kedepan nya Komisi IV akan memanggil Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk di mintai penjelasan nya secara mendetail terkait tentang penjualan pulau tersebut.

Daniel mengutarakan pemanggilan tersebut agar pihak nya dapat memberikan telaah dan masukan kepada Pemerintah bahwa pulau-pulau yang ada tidak boleh di perjual belikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ” Berdasarkan Undang Undang Dasar 45 terdapat Pasal 33 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa ” Bumi ,air, dan kekayaan alam di kuasai oleh Negara dan di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat ” artinya tidak boleh ada yang menjual belikan pulau kepada siapapun baik orang Indonesia maupun asing “, jelas Daniel.

Daniel menambahkan pengelolaan pulau-pulau kecil di perbolehkan dengan ketentuan yang berlaku ” Pengelolaan pulau-pulau kecil di perbolehkan dengan ketentuan yang berlaku yakni sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil “, tambah nya.

Diketahui beberapa waktu lalu beredar di di media sosial yang menjelaskan tentang jual beli melaui online dalam laman web https://privateislandsonline.com/asia/indonesia/tangkong-island.

Laman tersebut menjelaskan tentang penawaran untuk menjual Pulau Gili Tangkong dan sampai hari Minggu (07/02/2021) kemarin masih aktif dan masih membuka penawaran Pulau Gili Tangkong sebagai Private Island for Sale dalam situs tersebut menyediakan laman untuk mempelajari lebih lanjut serta menyediakan kolom tentang identitas calon pembeli alamat untuk mensurvai dan kontak yang bisa di hubungi lebih lanjut.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 + 8 =