DPP HIPPI Pagi Ini Gelar Aksi Tuntut PT KPC Untuk Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Kelompok Tani Di Sanggata, Kutai Timur

FOKUSATU-Stop Perpanjangan Izin Kontrak Batu Bara PT Kaltim Prima Coal (PT.KPC) Sebelum selesaikan masalah Ganti Rugi Lahan Kelompok Tani Di Sanggata Kutai Timur-Kaltim.

Aksi demonstrasi merupakan tanggung jawab Pemuda dan Masyarakat dalam melihat
berbagai kasus “Mafia” Pembebasan tanah di Lahan Batu Bara Milik Masyarakat yang dinilai telah melanggar hak kemanusiaan dan tidak adanya penegakan supremasi serta
kepastian hukum di Negara ini.

PT Kaltim Prima Coal (KPC) tengah menunggu nasib perpanjangan kontrak dan
perubahan status dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
(PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua perusahaan tambang
tersebut merupakan salah satu produsen batubara terbesar di Indonesia.
KPC merupakan perusahaan tambang batubara raksasa yang tergabung dalam Grup
Bakrie. KPC berlokasi di Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan luas wilayah
mencapai 90.938 hektare (ha). Kontrak KPC akan berakhir pada 31 Desember 2021
mendatang. KPC menandatangani PKP2B pada tahun 1982. KPC melakukan kegiatan
eksplorasi pada 1982-1986, lalu pada 1989 KPC mulai melakukan kegiatan konstruksi
dengan total investasi sebesar US$ 570 juta. Setelah perjalanan cukup panjang, KPC pun
memulai kegiatan penambangan pada Juni 1990.

KPC merupakan perusahaan tambang yang memiliki porsi cukup besar bagi produksi
batubara nasional.
Dalam perpanjangan izin perusahaan batu bara, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Dalam aturan tersebut
perusahaan harus siap mengonversi status PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) agar bisa memperoleh izin selama 20 tahun ke depan.
KPC tidak melukan penyelesaian pembayaran Lahan Warga milik salah satu warga Desa
Sangatta, Kutai Timur, Kaltim Dimana di indikasikan bahwa ada Oknum di PT. KALTIM
PRIMA COAL (PT.KPC) yang menjadi MAFIA PEMBEBASAN TANAH , hal tersebut
dikarenakan beberapa Lahan Milik Warga yang sudah hampir 2 tahun belum juga di
TUNTASKAN / DI SELESAIKAN PEMBAYARAN LAHAN oleh PT KALTIM PRIMA COAL.

Kami menilai bahwa dengan mandeknya penyelesaian kasus pembayaran lahan warga
tersebut di mainkan oleh para mafia pembebesan tanah yang bersembunyi di dalam
Perusahaan Raksasa Batu Bara PT. KALTIM PRIMA COAL.
Padahal PT. Kaltim Prima Coal telah lama beroperasi di Daerah Kutai Timur (kurang lebih
30 Tahun) untuk melakukan penambangan BATU BARA di Kutai Timur, Kalimantan Timur,
namun hak-hak rakyat terhadap lahan yang dipakai oleh PT. Kaltim Prima Coal belum
diganti rugi.
Lain lagi terhadap permasalahan lainnya, PT. Kaltim Prima Coal juga tidak becus dalam
pengurusan limbah sisa hasil penambangan BATU BARA yang mengakibatkan lingkungan
sekitar penambangan menjadi tercemar, sehingga rakyat tidak dapat lagi mengonsumsi
air bersih di tanah lahirnya sendiri.
Atas apa yang telah kami jelaskan di atas, maka kami selaku Pemuda dan masyarakat
yang mengharapkan keadilan & Kepastian hukum.

Insya Allah kami akan menggelar aksi Pada Hari Kamis, 09 Juli 2020 , pagi ini pukul  10.00 Wib – Selesai

Titik Aksi : 

1. Kantor Pusat PT. Kaltim Prima Coal (PT.KPC)
*Jl. Building Mine Bakrie Tower Lantai 15 Komplek Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna
Said, RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta;
2. KPK RI;
3. BPK RI;
4. DIRJEND MINERBA RI;
5. ISTANA PRESIDEN RI.

Jumlah massa aksi : 500 Orang

Perangkat Aksi : Mobil Sound, Spanduk, Baleho, Poster & Press Release;

Dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Presiden RI segera Menginstruksikan Menteri ESDM RI dan DIRJEND
MINERBA untuk TIDAK MEMPERPANJANG IZIN KONTRAK BATU BARA PT KALTIM
PRIMA COAL (PT.KPC) , sebelum MENYELESAIKAN PERMASALAHAN PEMBAYARAN
GANTI RUGI LAHAN KELOMPOK TANI (WARGA SANGGATA) di Sanggata, Kutai Timur,
KALTIM;

2. Meminta DIRJEND MINERBA untuk memerintahkan PT. KALTIM PRIMA COAL
(PT.KPC) untuk Segera menyelesaikan pembayaran lahan Kelompok Tani/ warga sanggata yang sampai saat ini belum terselesaikan

3.Mendesak & Meminta PT KALTIM PRIMA COAL untuk Segera Membayar Ganti Rugi
atas Lahan Milik H AGUS WAREN seluas 119 Hektar yang sudah hampir 2 Tahun
belum di bayarkan Ganti Ruginya;

4. Mendesak dan meminta BPK RI segera untuk Audit Keuangan PT. KALTIM PRIMA
COAL di Sangatta, Kutai Timur-KALTIM;

5. Meminta KPK RI untuk segera mengusut tuntas dugaan OKNUM-OKNUM yang
melakukan Praktek KKN di PT KALTIM PRIMA COAL.

6. Meminta SAPTARI HOEDAJA PRESIDEN DIREKTUR PT. KALTIM PRIMA COAL
untuk Menyelesaikan Permasalahan Lahan Warga yang sampai saat ini belum di
Bayarkan oleh PT KPC di Sangatta, Kutim-Kaltim;

7. Mendesak SAPTARI HOEDAJA PRESIDEN DIREKTUR PT. KALTIM PRIMA
COAL untuk MENCOPOT JABATAN WAWAN SETIAWAN sebagai General
Manager Eksternal Affairs & Sustainable Development PT KPC karena tidak mampu
dalam menyelesaikan Pembayaran Ganti Rugi Lahan warga yang sudah di kuasai oleh
PT KPC;

8. Mendesak SAPTARI HOEDAJA PRESIDEN DIREKTUR PT. KALTIM PRIMA
COAL Mencopot JABATAN BAMBANG SILASAKTI sebagai Manager Land
Management PT KPC yang di nilai tidak mampu dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan lahan warga di Sangatta, Kutim-Kaltim.

Jakarta, 06 Juli 2020
Salam Hormat ;
DEWAN PIMPINAN PUSAT
HIMPUNAN PEMUDA PERTAMBANGAN INDONESIA
(DPP HIPPI)
M Nur Fikri SH
(Fungsionaris/KORLAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

55 + = 63