FOKUSATU-OJK Harus Peran Aktif tentang masalah penagihan utang Pinjol(Pinjaman Online) Secara Arogan,berdasarkan catatan YLKI,dari total 86 kasus soal pinjaman online,39,5% aduan di antaranya menyangkut masalah cara penagihan yang di anggap tidak sesuai aturan.
Ikatan Alumni Fakultas Sains dan Teknologi ( FST) Universitas Islam As-syafi’iyah (UIA) mengadakan seminar bertema:”Program dan Kebijakan Strategis Otoritas Jasa Keuangan” di Lt.2 Gedung KH Abdullah Syafi’i,Sabtu/15/02/2020
Salah satu narasumber Dr, Indarjani,MSc selaku Dekan FST UIA mengatakan Penguna Aplikasi Handpone di Indonesia lebih banyak dari pada negara lain karena itu masyarakat Indonesia belum bisa mengunakan Handpone dengan baik,yang bisa menghasilkan karya dan OJK harus bisa melindungi startup ini,Pungkasnya.
Tugas OJK mempunyai hak Mengatur,mengawasi,melindungi di semua sektor keuangan dan OJK pun banyak merima aduan tentang penipuan masalah jasa keuangan tersebut.
Kenapa?APK Pinjol(Pinjaman Online)di medsos sangat semarak sekali dengan mengunakan KTP saja bisa cair.(14/02/2020)
Intitas terdaftar atau tidak masalah Pinjol(Pinjaman Online)harus di cek dulu tercatat atau tidak di OJK kalau tidak terdaftar,laporkan saja,ucap Nizhomi R selaku kepala Sub Bagian Edukasi OJK.
Terkadang di masyarakat kita adalah seorang pinjam uang ketika di tagih lebih galak ungkap Nizhomy di akhir paparan nya.
Acara ini di moderatori oleh Gion selaku alumni Universitas Islam Assyafiiyah dan menghadirkan narasumber :
Adi Abdillah,SE (Tenaga Ahli Anggota Komisi XI DPR RI ,mewakili H Satori,S.Pd.I,MM Anggita komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem
Dr Indarjani,M.Sc ( Dekan FST UIA)
Nizhomy Rahman ( Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Edukasi OJK )
Peserta dari acara ini dari Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi,Praktisi ,dosen ,alumni Universitas Islam Assyafiiyah.(AW)