Perkara Nur Mahmudi Belum P21 Polres Depok Belum Bisa Lengkapi Perkara 

FOKUSATU – Pengembalian Berkas perkara tindak pidana Korupsi dengan tersangka Nur Mahmudi, mantan orang nomor satu di Kota Depok, oleh Kejaksaan Negeri Depok.

Pihak Penyidik Tipikor Polres Depok belum dapat melengkapi Berkas tersangka Nur Mahmudi,Kepalah Kejaksaan Negeri Depok Supari SH di temui dikantornya hari ini Rabu(16/1) pada awak Media mengatakan

” Berkas perkara tersangka Nur Mahmudi kami kembalikan Lagi ke Polres Depok, karena penyidik belum dapat melengkapi berkas tersebut, ” Terang Supari.

Lanjut Sufari ” Kami telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polres Depok, apa saja yang belum lengkap, seperti unsur Formil dan unsur Materilnya tetapi belum dapat dipenuhi oleh Penyidik Polres Depok, terkait unsur apa yang belum lengkap, tidak dapat kami sampaikan kepublik, dan itu terdapat dalam KUHAP yang berlaku, ” Ucap orang nomor satu di Kejari Depok ini.

Lebih dalam Kajari Depok ini mengatakan, Sampai berkas belum dapat terpenuhi oleh Penyidik Polres Depok, maka Kejaksaan Negeri Depok, akan mengembalikan atau P 19 berkas perkara tersangka NMI, sampai unsur yang diminta oleh Kami dapat terpenuhi oleh Polres Depok” tegas Kajari Depok, Sufari SH. (Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

54 − = 49