Miliki Sabu Senilai 11Juta dijatuhi Hukuman 7 Tahun Oleh Hakim PN Depok

FOKUSATU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin Sri Rejeki Marsinta SH dalam pembacaan putusan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa delapan gram shabu berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar tiga milyar subsidair enam bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Sri Rejeki menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menambahkan, JPU menjerat terdakwa dengan Dakwaan Alternatif, yakni Pertama Pasal 114 Ayat (2) dan Kedua, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Menyatakan terdakwa Fattaqun alias Takur telah terbukti bersalah tanpa hak melanggar ketentuan hukum menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya di atas lima gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua JPU,” ujar Sri Rejeki, Selasa (15/1) di Ruang Sidang Kartika PN Depok.

Futtaqun alias Takur (35) oleh JPU Firman Wahyu Octavian SH yang juga Kasi Barang Bukti dan Narkotika Kejaksaan Negeri Depok dihadirkan sebagai terdakwa dengan Nomor Perkara 537/Pid.Sus/2018/PN Depok.

JPU Firman dalam agenda sidang sebelumnya, menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar tiga milyar rupiah subsidair enam bulan penjara sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua, yakni melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan barang bukti berupa lima bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,1189 gram, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone Xiaomi 4A warna gold dengan nomod sim card 081296416675 agar dirampas untuk dimusnahkan,” tutur JPU.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim beserta JPU menyatakan sependapat bahwa terdakwa Fattaqun alias Takur terbukti bersalah tanpa hak dan melanggar hukum menyimpan, menguasai, memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya di atas lima gram meskipun terdakwa mengaku bahwa barang haram shabu tersebut untuk terdakwa jual kembali.

Hal itu diketahui dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-323/DEPOK/10/2018 yang menyebutkan dalam keterangan terdakwa di persidangan disebutkan, satu plastik bening yang berisi shabu seharga Rp 11 Juta tersebut untuk terdakwa jual kembali dan membayarnya kepada Saudara Panjul (DPO).

Terdakwa menerangkan, dirinya ditangkap, Senin (13/8/2018), sekira pukul 13.00 wib di pinggir Jalan Soleh Iskandar RT.01/RW.05 Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, oleh Saksi Dhany Eko Prasetyo dan Aka Muttaqin, Anggota Satuan Narkoba Polresta Depok.

Sebelum ditangkap, terdakwa mengaku dihubungi Saudara Panjul untuk mengambil satu bungkus plastik bening berisi shabu senilai Rp 11 Juta, Sabtu (11/8/2018), sekira pukul 21.00 wib, di pinggir jalan depan Alfamart di daerah Grand Ville, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Setelah paket haram itu diambil lalu terdakwa pulang kemudian membongkar satu bungkus plastik bening yang selanjutnya terdakwa berikan kepada Herman (DPO), Sabtu (11/8/2018) di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, untuk dijual kembali seharga Rp 1,3 Juta.

Sementara empat bungkus akan terdakwa jual kepada teman-temannya seharga Rp 1,3 Juta dan satu bungkus lagi dipegang sendiri oleh terdakwa. Lalu Senin (13/8/2018), sekira pukul 13.00 wib, terdakwa ditangkap.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti lima bungkus plastik bening berisi shabu di saku baju sebelah kiri, satu buah timbangan digital pada saku celana sebelah kanan bagian depan dan satu handphone Xiaomi 4A warna gold di saku celana sebelah kiri bagian depan yang dikenakan terdakwa.’

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rudi. Hrp).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 − 35 =