SURAT TERBUKA PROF. DR. H. DAILAMI FIRDAUS, KEPADA PEMERINTAH TIONGKOK MENGENAI NASIB WARGA MUSLIM DI XINJIANG

Jakarta, 20 Desember 2018,

Saya ingin menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai laporan Hak Asasi Manusia (HAM) di Xinjiang Uyghur Autonomous Region, baik yang diberitakan oleh media massa maupun laporan yang masuk ke Perserikatan Bangsa-Bangsa atau ke organisasi pemantau hak asasi manusia, terutama yang terkait dengan situasi yang dialami oleh warga muslim etnis Uyghur, Kazakh dan etnis minoritas muslim lainnya akhir-akhir ini.

Menurut informasi yang kami dapatkan tersebut, pemerintah Tiongkok melalui pemimpin Partai Komunis Tiongkok di Xinjiang telah menyelenggarakan Kamp Re-edukasi terhadap warga muslim Xinjiang dengan alasan dugaan bahwa mereka telah terpapar dengan gerakan radikalisme dan terorisme. Jumlah warga yang berada di Kamp Reedukasi diestimasi mencapai 1 juta orang dari sekitar 23 juta warga Xinjiang, sebuah angka yang menurut kami sangat memprihatinkan dan mengejutkan, sehingga dengan angka sebesar itu Kamp Re-edukasi bukanlah kamp biasa.

Kamp Re-edukasi tersebut pada mulanya sempat dibantah keberadaannya, namun sekarang istilah “free vocational training center”(pusat pendidikan vokasional) telah dimunculkan untuk menjustifikasi Kamp Re-edukasi di Xinjiang tersebut, namun pada hakikatnya masih merupakan sebuah kamp untuk indoktrinasi politik khususnya untuk warga muslim Xinjiang.

Tindakan untuk meluncurkan Kamp Re-edukasi yang dimulai sekitar tahun 2012, dan semakin menjadi-jadi akhir-akhir ini setelah Chen Quanguo, yang sebelumnya merupakan pimpinan Partai Komunis di Tibet menjadi pimpinan Partai Komunis di Xinjiang pada tahun 2016.

Sekali lagi, saya menyatakan keprihatinan mendalam dengan keberadaan program dan kamp re-edukasi tersebut karena telah melanggar hak-hak dasar warga muslim di Xinjiang.

Sebagai bangsa-bangsa yang beradab, kita semua senantiasa mengusahakan sikap saling menghormati dan menghargai agama dan budaya yang berbeda. Penghormatan dan penghargaan disini maksudnya bukan sekedar membiarkan bangunan-bangunan fisik peribdatan muslim berdiri, tetapi seharusnya kepada substansi agama Islam yang dianut oleh warga muslim Xinjiang seperti diperbolehkannya penggunaan hijab dan jilbab untuk perempuan muslim, penamaan para bayi dengan nama-nama Islami, kemudahaan untuk mendapatkan atau memperdagangkan makanan halal, bahkan menjamin tidak ada perubuhan masjid-masjid.

Saya ingin menyerukan melalui surat ini agar Pemerintah Tiongkok dapat menghentikan Kamp Reedukasi dan mengendalikan aparatur partai komunis, terutama aparatur mereka di wilayah Xinjiang tersebut, dari tindakan sewenang-wenang melalui Kamp Re-edukasi maupun penahanan atas warga.

Seluruh dunia telah mengarahkan matanya ke Xinjiang dan tidak mungkin tindakan-tindakan di wilayah itu diteruskan. Indonesia adalah negara dengan pemeluk terbesar di dunia, dan juga didiami oleh masyarakat yang mempercayai keberadaan Tuhan, sehingga tentu saja berita-berita dan laporan-laporan yang dialami warga muslim Uyghur, Kazakh dan minoritas muslim lainnya, akan sangat menyakiti perasaan dan pikiran kami di Indonesia.

Negara kami mendukung perdagangan bebas antar bangsa dan menghormati berbagai perjanjian internasional tentang investasi yang saling menguntungkan, namun konstitusi negara kami juga menggarisbawahi bahwa kemerdekaan adalah dasar paling utama dalam interaksi internasional sebuah bangsa karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Bahkan saat ini pergaulan dan interaksi hubungan internasional tidak lagi sekedar hubungan ekonomi, investasi dan hutang piutang belaka, tetapi juga menyangkut aspek penghormatan kepada hak asasi manusia.

Saya berharap Duta Besar Republik Rakyat Tiongkok di Indonesia dapat menyampaikan pernyataan saya ini dan juga pernyataan jutaan orang di Indonesia yang prihatin atas situasi di Xinjiang kepada Pimpinan Negara Tiongkok maupun kepada pihak-pihak yang terkait, dengan satu pesan utama: Hentikan Kamp Reedukasi dan Cegah Penahanan sewenang-wenang atas warga muslim di Xinjiang!

Terima kasih.

Prof. Dr. H. Dailami Firdaus
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Daerah Pemilihan DKI Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

57 − = 52