Majelis Rayon Kahmi UNJ Gelar FGD “Posisi Legal Jakarta Pasca Pengesahan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)”

FOKUSATU-Pengurus Majelis Rayon KAHMI Universitas Negeri Jakarta bidang kebijakan publik menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema,”Posisi Legal Jakarta Pasca Pengesahan UU IKN” yang berlangsung pada Sabtu, 5 Maret 2022 di Lt. 8 Gedung Achmad Syafei Universitas Negeri Jakarta. FGD dilakukan secara hybrid yaitu secara tatap muka langsung dan daring melalui fasilitas zoom meeting.

Peserta FGD adalah pengurus dan anggota Majelis Rayon KAHMI Universitas Negeri Jakarta, kader-kader HMI Korkom Universitas Negeri Jakarta dan masyarakat umum.

Pakar yang menjadi narasumber utama FGD ini adalah Prof.Dr. Fasli Jalal, SpOK (Rektor Universitas YARSI Jakarta), Dr. Ahmad Ridwan,M.Si (Dosen FMIPA Universtitas Negeri Jakarta), Dr. Heri Herdiawanto, M.Si
(Dekan FISIP Universitas Al Azhar, Jakarta) dan Dr. Wasis Susetio, SH, MH
(Pakar Hukum Universitas Esa Unggul, Jakarta).

FGD dibuka oleh Ketua Umum Majelis Rayon KAHMI Universitas Negeri Jakarta
Wawan Saepul Irwan, S.Pd, M.Si yang dalam sambutannya menyatakan bahwa
minimnya perdebatan publik terkait dengan kedudukan hukum Jakarta pasca
penetapan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang IKN (UU IKN) menjadi alasan utama
diselenggarakannya FGD ini. Perdebatan yang beredar selama ini lebih menyoroti
legalitas prosedur pengesahan UU IKN yang demikian cepat, naskah akademik
yang dianggap tidak memenuhi kaidah ilmiah dan urgensi pemindahan IKN di
tengah masih belum pulihnya perekonomian nasional akibat Pandemi Covid-19.

Beberapa kalangan bahkan tengah mengajukan gugatan hukum atas UU IKN di
Mahkamah Konstitusi.
Berkaitan dengan kedudukan Jakarta pasca pemindahan IKN ke Penajam Paser
Utara – Kalimantan Timur, Dr. Wasis Susetio, SH, MH menawarkan tiga alternatif
status hukum yang bisa ditetapkan.

Pertama adalah dengan menjadikan Jakarta
sebagai kota perdagangan internasional.

Pilihan ini menjadi sangat rasional
mengingat Jakarta memiliki infrastruktur pendukung yang sangat memadai seperti
bandara dan pelabuhan internasional. Selain itu jaringan jalan dan transportasi
umum Jakarta yang sangat baik dan lengkap sehingga memudahkan pergerakan
penduduk maupun barang.

Kedua menjadikan Jakarta sebagai Kota Megapolitan.
Megapolitan yang dimaksud adalah konsep pengelolaan penataan ruang yang
mencakup wilayah Jakarta ditambah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, yang
dikenal sebagai Jabodetabek.

Ketiga, Jakarta bergabung dengan provinsi terdekat
yaitu Provinsi Banten atau Provinsi Jawa Barat mengingat adanya kesamaan
kultural dan kedekatan geografis.

Selanjutnya Dr. Heri Herdiawanto, M.Si menawarkan gagasan lain terkait dengan
status hukum Jakarta pasca pemindahan IKN nanti.

Pertama, pindahnya IKN diikuti
dengan pindahnya lembaga negara dan birokrasi pemerintahan ke IKN yang baru.
Kedutaan besar negara-negara sahabat juga ikut berpindah ke IKN baru tersebut.

Dengan demikian Jakarta dapat mengambil peran hanya sebagai pusat bisnis dan perdagangan.

Kedua, proses politik nasional akan berpusat di IKN yang baru. Hal
ini bisa mengurangi kegaduhan politik yang tidak perlu sehingga pemerintah
Jakarta dapat lebih berkonsentrasi dalam mensejahterakan warganya.

Ketiga,
kondisi sumberdaya Jakarta ditinjau dari kualitas sumber daya manusia (SDM) dan
infrastruktur yang kuat maka Jakarta dapat berperan seperti Amsterdam di Belanda
atau Kuala Lumpur di Malaysia.

Keempat, Jakarta dapat menjadi pusat pendidikan,
kesehatan dan seni budaya. Besarnya jumlah perguruan tinggi, infrastruktur
kesehatan yang memadai dan keragaman budaya yang tinggi mendukung peran
tersebut.

Kelima, peran warga Jakarta dan aspirasinya dapat terakomodasi dengan
baik terutama terkait dengan pembahasan status Jakarta pasca pemindahan IKN.

Dr. Ahmad Ridwan, M.Si lebih menyoroti peran Jakarta di masa depan sebagai pusat
pendidikan nasional. Ketersedian sumber daya yang dimiliki Jakarta baik ditinjau
dari besarnya alokasi APBD, kelengkapan fasilitas pendidikan dan ketersediaan
SDM yang unggul menjadi alasan utama dibalik gagasan ini. Jakarta memiliki
modal sosial dan politik yang kuat untuk mewujudkan keinginan tersebut. Hanya
saja pakar dan praktisi pendidikan perlu membuat rumusan yang lebih terperinci
tentang layanan penyelenggaraan pendidikan di Jakarta agar relevan dengan
kebutuhan industri modern dengan tetap berakar pada karakteristik warga Jakarta.

Prof. Dr. Fasli Jalal, SpOK memberikan tawaran yang tidak jauh berbeda yaitu
menjadikan Jakarta sebagai pusat pengembangan SDM unggul berbasis pendidikan
karakter menuju Visi Indonesia Emas 2045. Beberapa hal yang disarankannya
adalah sebagai berikut:
1) Menjadikan Jakarta Centre untuk pendidikan level
nasional regioal dan global. Untuk itu perlu pengembangan sekolah-sekolah unggul
dan bertaraf internasional;

2) Memberikan dukunagn besar pada PTN dan PTS yang
berlokasi di Jakarta;

3) Bekerja sama dengan PTN terkait (UNJ) dalam
mengembangkan model Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) secara holistik
integratif untuk membangun pondasi yang kokoh bagi jenjang selanjutnya;

4) Karena Jakarta sudah menjadi pusat untuk daerah industri maka diperlukan pusat
unggulan pendidikan vokasi untuk menyediakan tenaga kerja di Indonesia dan
internasional;

5) Mengembangkan secara serius kemampuan untuk melayani
pendidikan berbasis digital berstandar internasional;

6) Mengembangkan secara
serius peluang masyarakat untuk mendapatkan micro credential dalam bidang yang
dipilih sehingga dapat bekerja di sektor bisnis modern tanpa perlu melalui
pendidikan sarjana; dan

7) Mengembangkan pusat-pusat untuk Continuous Professional development (CPD) bagi masyarakat Jakarta sehingga dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat (Life long learner).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 2 = 1