Warga Pekayon Tidak Pakai Masker Di Hukum Nyapu Jalan Selama 1 Jam

FOKUSATU-Satpol PP Kelurahan Pekayon menggelar kegiatan Operasi Tertib Masker (Tibmask), dalam rangka penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah DKI Jakarta selama 8-14 Februari 2022, Kamis (10/2/2022).

Di lansir dari info Jakarta Timur, Dalam Operasi Tibmask ini, 15 petugas gabungan dikerahkan, yang terdiri dari POLRI, TNI, Satpol PP Kelurahan Pekayon, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Adapun lokasi Operasi Tibmask kali ini berada di Jalan Gandaria I RT 010/RW 02 Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang merupakan tempat dengan mobilitas warga tinggi di wilayah Kelurahan Pekayon.

Komandan Satpol PP Kelurahan Pekayon, Karwadi menjelaskan, ada enam warga yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker saat berada di luar rumah, terdiri dari dua warga membawa KTP, dan empat warga tidak membawa KTP.

“Semua pelanggar yang tidak memakai masker dikenakan sanksi menyapu jalan selama 60 menit,” kata Karwadi.

Ia berharap, sanksi yang diberikan memberikan efek jera dan warga untuk lebih disiplin lagi menaati protokol kesehatan.

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Pekayon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

34 − = 29