Menkominfo Dorong Kolaborasi Industri Pers Tanah Air

FOKUSATU – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan dukungannya terhadap industri pers di Indonesia dengan mendorong industri pers untuk berkolaborasi guna menciptakan industri pers yang sehat.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo yang tertuang dalam Siaran Pers No. 45/HM/KOMINFO/02/2022 8 Februari 2022 Tentang Menkominfo Dorong Kolaborasi Industri Pers untuk Ciptakan Ekosistem Industri Pers yang Sehat.

Dalam siaran persnya Menkominfo menyampaikan di era transformasi digital membuka peluang ekosistem industri pers Indonesia berkbang. Guna menjadikan ekosistem lebih sehat, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mendorong kerja sama dan kolaborasi industri di tengah desrupsi teknologi yang terjadi baik disisi pasar, perubahan perilaku maupun distribusi konten.

“Era digital dapat dijadikan suatu batu loncatan agar insan pers dan institusi sektor tersebut dapat semakin berkembang. Di era yang semakin kolaboratif ini, kerja sama antar industri pers dan stakeholders lain tentunya pemerintah dalam menciptakan tata kelola media yang agile dan adaptif, sangatlah diperlukan,” ujarnya Selasa (08/02/2022) di Jakarta dalam Diskusi The Editor’s Talks yang di adakan secara hibrida.

Menkominfo juga menerangkan pentingnya kolaborasi antar industri pers sebagai diversifikasi produk media berserta komponen-komponennya.

“Baik dari segi sumber daya manusia, alat produksi, manajemen dan tata kelola internal korporasi. Hal-hal tersebut harus terus diupayakan agar industri pers dan media dapat selalu meningkatkan kwalitas dan profesionalitas,” terangnya.

Menurut Menkominfo pemerintah memberikan dukungan kuat dalam menciptakan ekosistem yang sehat dengan membentuk payung hukum.

Namun dalam hal ini Menkominfo juga menekankan upaya bersama untuk menghadirkan regulasi jurnalisme yang berkualitas.

Selain mendukung Menkominfo juga mendorong Dewan Pers Task Force Media Sustainability yang menyiapkan substansi usulan draft regulasi tersebut untuk dapat menyesuaikan bencmark dari negara lain sebagai acuan.

Dalam hal tersebut Menkominfo memberika contohnya sebagai acuan seperti News Media and Digital Platform Mandatory Bargaining Code di Australia, The Law On the Creation of Neighbouring Rights for the Benefit of Press Agencies and Publishers di Prancis dan pada Uni Eropa yang menerapkan Digital Services Actand Digital Market Act.

Menurutnya substansi usulan draft jurnalisme berkualitas sangat penting untuk membangun iklim yang konvergen.

Namun dalam hal ini yang perlu dicermati adalah substansi publisher rights yang ada di Indonesia bersinggungan dengan pengaturan mengenai intellectual property rights.

“Nah secara teknis perundang-undangan ini mau ditempatkan dimana karena ada model dan pembuatan undang-undang di Indonesia, misalnya ingin ditempatkan payung undang-undang ITE, maka tentu sektornya ada di saya dan Ibu Meutya Hafid sebagai Ketua Komisi I DPR RI,” katanya.

Menkominfo menilai jika hal tersebut secara teknis berada di bawah UU ITE maka akan menjadi persoalan tersendiri dan membutuhkan cukup waktu untuk perumusannya, karena dalam hal ini harus mengikuti prosedur dalam pembuatan undang-undangnya, karena sebelumnya Pemerintah sudah mengirimkan Surat Presiden mengenai Revisi UU ITE.

Dirinya mengusulkan dalam pembahasan substansi mengenai hak cipta atau intellectual property rights maka yang berwenah adalah Kementrian Hukum dan HAM.

Menkominfo juga mengatakan kalau cukup kuat dapat dalam bentuk undang-undang yang mengaturnya sebab didalamnya ada banyak persoalan yang sangat teknis, baik secara digital maupun teknis komersial karena ini masalah publisher yang berarti terdapat sharing benefit dan menurutnya hal itulah yang harus diatur dengan baik.

Namun menurutnya bila melalui peraturan pemerintah kekuatan hukumnya tidak akan setara dengan undang-undang akan tetapi dalam prosesnya dapat lebih cepat dan hal tersebut harus dibicarakan.

Dengan memperhatikan draf dan usulannya Menkominfo juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk melakukan rapat koordinasi dan menindaklajutinya.

Menkominfo juga mengatakan pada akhirnya jurnalisme yang berkualitas akan tetap menjadi barometer pers yang sehat dan dirinya juga meminta kepada semua pihak yang terkait dengan pers untuk turut mendukung dan mengupayakan agar setiap konten pers kembali kepada kittahnya sebagai konten yang informatif, mendidik, mencerahkan, memberdayakan dan konten yang membangkitkan rasa nasionalisme.

Dalam diskusi tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Ketua Umum Kadiri Indonesia Arsjad Rasjid, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo, Pengamat Media Ignatius Haryanto, serta ketua Dewan Penasehat Forum Pemred Kemal Gani.

Dan diskusi tersebut yang mengusung tema Membangun Jurnalisme Berkualitas di Era Revolusi Teknologi Informasi.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 62 = 69