SOMASI TERBUKA KEPADA LQ INDONESIA LAW FIRM CQ KABID HUMAS

FOKUSATU– Setelah menyimak secara seksama berita JPNN.com -Nasional LQ Indonesia Lawfirm Minta Boy Kanu tak banyak bicara, Rabu 02 Februari 2022 dengan narasi yang sangat kasar dan bermuatan menyinggung dan menyerang kehormatan dan nama baik Ketua Umum Peradi Bersatu seperti yang disampaikan Oleh Kepala Bidang Humas LQ Indonesia lawfirm SUGI, antara lain ” Boy Kanu enggak usah banyak bacot deh, kalau menurut kau tidak sesuai etik, ambillah prosedur hukum”.

Ungkapan banyak bacot sangat tidak layak diucapkan oleh Jubir Lawfirm, karena mengandung makna banyak mulut dan ini sangat kasar dan tidak pantas keluar dari seorang Jubir lawfirm manapun, terlebih lagi kritikan dari Ketua Umum Peradi Bersatu sangat konstruktif dan menyarankan dalam rangka menjaga harkat dan martabat Advokat secara umum.

Untuk ini kami sebagai anggota Peradi Bersatu, Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Wasekjen, memohon penjelasan dan klarifikasi maksud dan tujuan dari Ungkapan Kepala Bidang Humas Humas LQ Indonesia Lawfirm a/n SUGI, yang menyebut Ketua Umum Peradi Bersatu “banyak bacot dan mempertanyakan prestasi Boy karena belum pernah mendengar nama pengacara itu” dan lebih lebih lagi ungkapan “Heran, banyak orang pansos dan jadi bodoh seolah tidak mengerti proses hukum”.
Dan apabila Permintaan klarifikasi dan permintaan maaf Saudara pada Dr. Zevrijn Boy Kanu pada berita online yang sama dalam waktu 3 ( tiga ) x 24 jam tidak diindahkan sebagaimana mestinya, maka kami akan mendorong Ketua Umum Peradi Bersatu DR. Zevrijn Boy Kanu untuk menempuh langkah Hukum dengan mengadukan perkaranya ke Kepolisian Republik Indonesia dengan dugaan Pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Jo Pasal 45 UU ITE yang berbunyi : ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah)”, Demikian ujar Ananda Nugraha Putra selaku Wasekjen dan Warsiyat Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Selatan dan Ketua PBH Gawi Sabumi Borneo.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 28 = 31