Polda Metro Jaya 14 Hari ke Depan Gelar Operasi Zebra Ini yang Jadi Sasaran Polisi di Jalan Raya

FOKUSATU – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai Senin (15/112021) akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 hingga 14 hari kedepan.

Operasi Zebra Jaya akan di laksanakan dibeberapa titik yang sudah ditentukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Masih banyaknya pelanggaran lalu lintas dijalan raya dan untuk menegakan kedisiplinan serta keteriban pengendara menjadi tujuan Oprasi Zebra Jaya
rutin dilaksanakan Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Namun untuk pelaksaan Operasi Zebra Jaya kali ini Polisi tidak menggelar razia kendaraan seperti biasa, karena razia dianggap akan membuat kerumunan massa

Dikutip dari situs resmi Polda Metro Jaya melalui TribrataNews PMJ Operasi Zebra akan dilaksanakan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli dan penindakan akan dilakukan dibeberapa titik bila terdapat pengendara kedapatan melakukan pelanggaran dijalan raya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan dilakukan terhadap pelanggar yang menjadi atensi dan keluhan masyarakat.

Salah satu pelanggaran yang menjadi prioritas petugas pada Oprasi Zebra Jaya 2021 pengecekan kendaraan berpelat khusus.

Menurut Sambodo nantinya petugas akan mengecek kelengkapan surat kendaraan berpelat khusus.

“Kita akan cek kendaraan-kendaraan yang selama ini gunkan pelat nomor khusus, maupun rahasia. Kita akan periksa dilapangan apakah dia memang ada STNK-nya atau masang-masang sendiri,” terang Sambodo Jumat (12/11/2021).

Selain itu penindakan juga akan dilakukab pada kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator yang tidak sesuai dalam peruntukannya juga menjadi prioritas polisi, Sambodo menegaskan semua kendaraan berpelat hitam tidak diizinkan menggunakan rotator dan sirine.

Sambodo juga menjelaskan untuk warna lampu rotator sudah ditentukan peruntukannya dalam pemggunaan pada kendaraan.

“Karena rotator dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itupun sudah ditentukan warna merah, biru, kuning,” kata Kombes Sambodo.

Yang selanjutnya Razia juga akan dilakukan terhadap kendaraan yang tidak menggunakan Tandan Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dalam hal ini personel yang melaksanakan Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.

Penindakan selanjutnya akan dilakukan kepada kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti melanggar rambu lalu lintas dan melawan arus dan lain sebagainya.

Pelanggaran selanjutnya juga dikatakan oleh Sambodo, polisi akan menindak kendaraan yang melebihi ambang batas kecepatan yang sudah ditentukan.

“Pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seeping kecepatan,” pungkasnya.

Oprasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selam 2 minggu kedepan 15-28 November 2021 diharapkan masyarakat agar dapat tertib berkendara serta melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang digunakan dijalan raya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 4 = 3