Jelang Tilang Berlaku, Warga Jakarta Timur Diarahkan Segera Ikut Uji Emisi 

FOKUSATU-Jelang diberlakukannya peraturan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor, baik mobil atau sepeda motor, yang belum atau tidak lulus uji emisi pada 13 November 2021, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor di Brigif 1 PIK Jaya Sakti Kelurahan Pekayon Jakarta Timur, Rabu (3/11/2021).Waktu pemberlakuan tilang tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Di lansir sudin kominfotik Jakarta Timur, adapun pemberlakuan sanksi yang diberikan berupa tilang dan denda administratif dengan maksimal Rp500.000 untuk mobil, dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Disarankan pengguna kendaraan dapat membawa bukti lulus uji emisi saat bepergian dan disimpan bersama dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

“Akan ada pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi. Diharapkan peraturan ini dapat menekan polusi udara,” ujar Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Wahyudi.

Salah satu warga Kelurahan Bambu Apus yang mengikuti uji emisi gratis, Doel (40), mengaku mendukung program Pemerintah dalam rangka menciptakan Jakarta Bersih dan Langit Biru. Bentuk dukungannya dilakukan dengan membawa sepeda motornya ntuk melakukan uji emisi.

“Ini sangat membantu sekali bagi Saya karena jika tidak melakukan uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang, dan adanya uji emisi secara gratis sangat terbantu sekali,” ujarnya.

Ia pun berharap, uji emisi gratis ini dapat dilakukan rutin, khususnya di wilayah Jakarta Timur dengan kuota kendaraan bermotor yang lebih banyak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 60 = 66