Mengenal Lebih Dekat Ust Lawyer

FOKUSATU-Advokat merupakan profesi terhormat yang disebut dengan officium nobile dan di angkat serta disumpah sebagaimana yang diatur dalam undang-udang Advokat, maka tak sedikit orang orang yang lulusan fakultas hukum ingin bercita cita menjadi Advokat. Dari usia muda sampai usia lanjut pun banyak yang berkeinginan menjadi Advokat sukses ibu kota , sebut saja Ustadz Lawyer yang memiliki nama H. Sayyidi Marzuqi,S.H.,M.H. dalam usianya yang masih muda sudah memiliki kantor sendiri dengan Kantor Pengacara H. Sayyidi Law Office and Partner yang berdomisili di wilayah jaodetabek dan berpusat di Jakarta .

Bukan satu atau dua perkara yang ditanganinya melainkan dalam usianya yang muda , Advokat H. Sayyidi atau yang dikenal dengan nama Ustadz Lawyer ini sering menerima perkara dari kliennya terlebih perkara di Pengadilan Agama seperti kasus sengketa waris , cerai , gono gini sampai dengan perkara hibah dan wakaf. Begitupun dengan perkara di luar Pengadilan Agama seperti pendampingan dikepolisian dan perkara gugatan di Pengadilan Negeri baik karena wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum (PMH). menurut Ustadz Lawyer kebahagiaan seorang pengacara itu bukan dari menerima besarnya nominal fee namun bahagianya klien maka disitulah bahagianya seorang pengacara karena prestasi. di lain hal advokat muda ini juga , menyampaikan bahwa amanah terbesar seorang pengacara adalah saat dia menerima surat kuasa dari kliennya untuk mewakili kepentingan hukum nya baik litigasi maupun non litigasi jika ada seorang pengacara yang kabur dari tanggung jawabnya maka hal tersebut sudah menyalahi kode etik seorang lawyer dan melanggar sumpahnya sebagai Lawyer.

Advokat muda ini selain berprofesi sebagai pengacara juga sebagai pendakwah yang sudah beberapa kali muncul di televisi maupun youtube, namun walaupun sebagai seorang pendakwah bukan berarti dirinya hanya menerima perkara dari kliennya yang benar melainkan kode etik pengacara dilarang untuk menolak perkara yang datang dari klien.

Sebab klien yang dalam posisi bersalah pun tetap memiliki hak di mata hukum yang harus dibela dan agama mengajarkan bahwa manusia yang bersalah bukan berarti dia akan bersalah selamanya melainkan ada saatnya dia bertaubat dan memperbaiki diri , ungkap Ustadz Lawyer kepada media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

60 + = 68