Bawaslu DKI Jakarta Gelar Pembinaan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Dan Pemilihan Menghadapi Pemilu 2024

FOKUSATU-Bawaslu DKI Jakarta mengadakan kegiatan pembinaan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu dan pemilihan dalam rangka persiapan menghadapi pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Acara yang digelar di hotel Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta Selatan pada tanggal 15 -16 Oktober 2021 dihadiri oleh para komisioner Bawaslu DKI Jakarta beserta jajarannya , para ketua Bawaslu tingkat kota, ketua divisi hukum dan penyelesaian sengketa se DKI Jakarta, acara ini juga mengundang para Ketua BEM diantaranya BEM Universitas Ibnu Chaldun, BEM Universitas Indraprasta, BEM Universitas Bakrie, BEM Universitas Prof Hamka, Vote R Indonesia, Formas 78, dan beberapa awak media.

Puadi  selaku komisioner DKI Jakarta dalam sambutan nya mengatakan  betapa peliknya persoalan penyelesaian persoalan sengketa, dari persoalan mediasi dan proses yang lainnya. Dalam persoalan yang menjadi polemik perlu kita persiapkan dengan baik sehingga proses proses penyelesaian sengketa nanti bisa diselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak lain.

Lebih lanjut Siti Khofifah Kordiv Humas Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, “Bawaslu DKI Jakarta menjadi barometer secara nasional dalam hal penanganan pemilu, beliau juga berharap akan diadakannya kegiatan mediasi, karena hal mediasi sangat penting kedepannya dalam proses pemilu kedepan.

Beliau pun berharap teman-teman yang hadir dari mahasiswa secara eksternal bisa menjadi duta dalam membantu pengawasan pemilu.Mekanisme dan regulasi yang harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Irwan rambe juga menyampaikan sambutannya,dalam hal sengketa proses pemilu walaupun masih cukup lama, kita harus merefresh, mereview ulang, sehingga tidak kemungkinan akan terjadi sengketa pemilu kedepannya.

Menurut beliau adanya sengketa pemilu yakni setelah keputusan KPU menetapkan keputusan, sehingga peluang terjadinya sengketa, namun hal sengketa bisa lebih kecil terjadi jika proses pengawasan dan tahapan dilakukan dengan baik sesuai aturan.
Di Bawaslu ada SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa) yang bisa dilihat dan diakses oleh masyarakat.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin juga memberikan sambutannya dalam hal penyelesaian sengketa bahwa keberadaan Bawaslu menjadi wadah dalam hal penyelesaian persoalan pemilu, terkait kewenangan, fungsi dan wewenang Bawaslu dalam pemilu, beliau juga mengatakan kegiatan yang dilakukan hampir setiap hari bisa menjadi tambahnya pemahaman dalam hal penanganan kepemiluan kedepan.

Shohibul hajat Kordiv penyelesaian sengketa pemilu Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Mahyudin, SH.,MH dalam sambutannya memberikan masukan dalam hal penanganan sengketa pemilu kedepan, kita hadapi adalah dalam hal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dalam waktu 18 bulan.
Menurut beliau dalam 18 bulan KPU mengatakan ada 14 bulan, sehingga bisa terjadi perbedaan pendapat antara partai politik dengan Penyelenggara Pemilu. Peran-peran kita dalam pemilu ke depan yakni dibulan April, maka tahapan pun akan berjalan lebih cepat lagi.

Peran teman-teman Bawaslu kota juga memiliki peran penting sehingga bisa menjalankan kewenangan Bawaslu secara optimal.Beliau pun membuka acara tersebut dengan berharap proses proses pemilu bisa berjalan dengan baik sesuai kewenangan Bawaslu dalam hal penanganan pengawasan pemilu.
Setelah acara di buka secara resmi, kemudian di lanjutkan dengan penyampaian materi materi tentang penyelesaian sengketa pemilu.

Dr. Wirdyaningsih, SH.MH selaku narasumber beliau memberikan pemaparan tentang Sistem Keadilan Pemilu.
Menurutnya selalu menjadi permasalahan ketika terjadinya pendataan daftar pemilih, pelaksanaan hukum yang diputuskan juga bisa menjadi permasalahan yang dihadapi.
Sangat penting pengkajian ulang secara berkala dan dilakukan secara sistematis.

Bawaslu yang ditunjuk UU dalam penyelesaian pemilu ada dua yakni formal dan nonformal.
Ketika ada bersifat formal dalam kegiatan pemilu dalam hal penyelesaian sengketa juga bisa bersifat nonformal.
Menurutnya Bawaslu Sangat luas tugas dan kewenangannya.
Undang-undang yang dipakai pun masih UU lama yakni UU no 7 tahun 2017.dan belum berubah sehingga tidak mungkin ada alasan lain jika terjadi permasalahan persoalan sengketa dalam pemilu.

Tugas Bawaslu Pasal 93
Yakni melakukan pencegahan dan penindakan.Dalam pasal 94 Bawaslu berwewenang mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu. Dan pentingnya Bawaslu berkoodinasi dengan instansi pemerintah terkait.

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan keadilan Pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 − = 35