RUU HPP : NIK KTP Bisa Berfungsi Sebagai NPWP

FOKUSATU-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP bisa berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Hal itu tertuang dalam pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Di lansir dari IDNTimes, RUU ini akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/10/2021).

Dalam draf RUU HPP dijelaskan aturan KTP bisa menjadi NPWP pada Pasal 2 ayat 1, yang mengatakan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis pasal 2 ayat 1a.

Adapun pada Pasal 2 ayar 10 dijelaskan bahwa KTP bisa berfungsi menjadi NPWP juga melibatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan.

“Untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” ujar ayat tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 6 = 3