Pemerintah Berencana Akan Kenakan PPn Pada Sembako , Biaya Pendidikan Serta Ibu Yang Melahirkan

FOKUSATU-Setelah rancana pemerintah kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembilan bahan pokok atau sembako, jasa pendidikan dan pengenaan kewajiban pajak juga akan dilakukan pada rumah bersalin.

Rencana pungutan pajak pada jasa rumah bersalin tersebut tertuang didalam draft perubahan kelima Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun ketentuan dalam pasal 4A dihapus dalam draft tersebut, pada pasal 4A ayat 3 jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan pajak atau PPN yang artinya setiap jasa setiap jasa pelayanan kesehatan medis ajan dikenakan pajak.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009 jasa pelayanan medis meliputi :
1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi;
2. Jasa dokter hewan
3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
5. Jasa paramedis dan perawat;
6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium
7. Jasa psikolog dan psikiater dan;
8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tidak hanya sampai disitu nantinya PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang saat ini adalah 10 persen, sementara itu tarif PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Lalu pada pasal terbaru yaitu pasal 7A dijelaskan bahwa PPN bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean didalam Daerah Pabean.

Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan peling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.

Jika rencana ini jadi diberlakukan maka biaya melahirkan untuk para ibu akan dipastikan dapat meningkat dari biaya sebelumnya.

Kementrian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas draft tersebut pada tahun ini mengingat draft perubahan Undang-Undang tersebut telah ditetapkan dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021.

Meski demikian belum ada informasi pasti mengenai pada bulan apa tepatnya pembahasan draft UU tersebut akan dibahas.

Meski demikian tidak ada salahnya mengetahui usulan PPN jasa kesehatan tersebut untuk persiapan biaya melahirkan buah hati kita.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

43 − 38 =