Gunakan Plat Nomor Kepolisian, Mobil Fortuner Diamankan Polisi

FOKUSATU-Seorang yang mengemudikan sebuah mobil Fortuner yang menggunakan pelat nomor anggota kepolisian diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jatinegara Barat Jakarta Timur Kamis (20/05/2021) siang, pengedara tersebut mengendarai mobil Fortuner yang menggunakan nomor 351-00 dan sempat viral dimedia sosial.

Dalam video yang viral terlihat sesorang mengendarai mobil Fortuner yang diberhentikan Petugas Kepolisian, dan terdegar juga percakapan antara polisi dengan pengemudi yang hendak menelpon seseorang dan diminta turun dari mobil oleh polisi.

Saat dikonfirmasi Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Telly BW membenarkan ada nya peristiwa tersebut, “Iya masih diselidiki polres”, ujar nya.

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan juga menjelaskan motif dari pengendara menggunakan plat nomor kepolisian ingin mendapatkan privilege atau prioritas dijalan raya, “Motif ingin mendapat privilege atau prioritas dijalan sehingga pelaku bisa melakukan hal-hal yang dilakukan seperti pihak kepolisian”, kata Erwin dalam keterangan nya kepada awak media Jumat (21/05/2021) dimapolres Jakarta Timur.

Erwin juga mengatakan pelat yang digunakan tersebut adalah benar pelat nomor resmi yang surat nya dikeluarkan oleh dinas logistik Mabes Polri, “Tetapi digunakan oleh pelaku ketika mobil dari perwira menengah yang berdinas di Mabes Polri sedang berasa dibengkel”, kata nya.

Dan dari situlah pelaku mengambil pelat nomor dinas tersebut tanpa sepengetahuan pemilik, selanjut nya pelaku dikenakan sangsi tilang oleh petugas karena melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 7 =