Kalam KH Yusuf Sholeh : Puasa Syawal Atau Qodho Puasa Dulu

FOKUSATU-Setelah ied fitri disunnahkan Berpuasa Syawwal,bagaimana dengan orang yang memiliki utang puasa Ramadhan (qadha)?

Apakah harus mendahulukan qadha puasa romadloan dulu lalu baru puasa Syawal?…

Ada perbedaan pendapat tentang hal ini.

Sebagian ulama ada yang berpendapat boleh puasa sunnah Syawal meski masih memiliki utang puasa Ramadhan, dan sebagian lain berpendapat tidak boleh puasa Syawal lebih dahulu jika memiliki qadha puasa Ramadhan.

Pendapat Para ulama tentang hukum puasa sunnah Syawal dan puasa qadha Ramadhan,

1- Boleh Secara Mutlaq.
— Pendapat pertama ialah boleh tanpa karahah(makruh) Pendapat ini didukung oleh *mazhab Al-Hanafiyah*.

– Mazhab tersebut mengatakan, dibolehkan bagi orang yang memiliki hutang puasa Ramadhan untuk mengerjakan puasa sunnah, termasuk puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat ini merujuk pada kewajiban puasa qadha bersifat TARAKHI, yakni _boleh ditunda atau diakhirkan hingga menjelang masuknya bulan Ramadhan tahun berikutnya_.

Mazhab Hanafi mengatakan bahwa puasa qadha Ramadhan adalah ibadah fardu ghairu mu’ayyan (tidak ditentukan) dan boleh ditunaikan pada rentang waktu hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya.
Dengan demikian, dibolehkan mengerjakan puasa Syawal enam hari sebelum membayar qadha puasa Ramadhan karena puasa Syawal adalah puasa sunnah yg sudah ditentukan waktunya (mua’ayyanah

Karenanya dibolehkan untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal dan tidak harus dibayarkan dahulu utang puasa Ramadhannya.
Dari pendapat ini, sifat dari kebolehannya mutlak tanpa karahah(tdk makruh), yaitu tanpa ada hal kurang disukai.

2- Boleh hanya saja Karohah/Makruh.
— Pendapat ini didukung oleh :
*mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah* yang mengatakan bahwa tidak mengapa seseorang mendahulukan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal dan menunda qadha puasa Ramadhan yg hukumnya wajib.
Akan tetapi, hal itu dalam pandangan mereka diiringi dg karahah(makruh) atau kurang disukai (kurang afdhal).

Dengan demikian, pendapat ini _menekankan untuk membayarkan hutang puasa lebih dulu yang sifatnya wajib.
Kendati begitu, pendangan para ulama mazhab ini tidak melarang jika seseorang ingin mendahulukan puasa sunnah dan menunda puasa wajib.

3- Haram Sebelum Qodlo Utang Romadlan.
– Pendapat ini didukung oleh: *mazhab Al-Hanabilah*, dalam Pandangan Madzhab ini mengharamkan puasa sunnah sebelum membayar kewajiban qadha puasa.
Pendapat tersebut merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Siapa yg berpuasa sunnah padahal dia memiliki hutang qadha puasa Ramadhan yg belum dikerjakan, maka puasa sunnahnya itu tidak sah sampai dia bayarkan dulu puasa qadhanya”
(HR Ahmad).

Pendapat mazhab ini menilai, bahwa orang yang berhutang puasa berarti belum selesai dari puasa Ramadhan.
Sehingga, harus menyelesaikan dahulu qadha puasa Ramadhan dan baru boleh mengerjakan puasa sunnah enam hari bulan Syawal.

Pendapat yang tidak boleh mendahulukan puasa Syawal sebelum puasa qadha didasarkan karena hal itu sama dengan mendahulukan yang sunnah daripada yang wajib.

Ada dikatakan, bahwa :
mengqadha puasa berkaitan denga kewajiban (dzimmah) dan seseorang tidak mengetahui apakah ia masih lama hidup atau akan mati.

Pendapat ini diperkuat dengan perkataan Sa’id bin Al Musayyib mengenai puasa sepuluh hari di bulan Dzulhijjah.
“Tidaklah layak melakukannya (puasa sunnah) sampai mendahulukan mengqadha puasa Ramadhan.”
(HR Bukhari).

Nb:
Sebaiknya Untuk IHTHIAT (kehati hatian) dalam hal ini adalah:
*Mendahulukan Qodlo Puasa Romadon*,
-karena hukumnya wajib dan syawwalan Sunnah.
-karena usia tidak dapat diduga, maka menyegerakan melakukan ibadah, apalagi kewajiban suatu keharusan utk sesegera mungkin utk dilaksanankan.
– karena didalam hadits dikatakan siapa yg berpuasa Ramadhan (secara utuh/penuh) kemudian diiringi puasa enam hari syawwal, jadi selesaikan dulu Romadhn baru diiringi syawwal.
– untuk keluar dari khilaf dan mengambil yang lebih utama.

(Wallahu A’lam)
________
HM.Yusuf.Sholeh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 6 =