Pelaku Penusukan Alm Syekh Ali Jaber Di Tuntut Sepuluh Tahun Penjara

FOKUSATU– Penusuk Almarhum Ulama yang juga pendawah Syek Ali Jaber, Alpin Adrian di tuntut dengan hukuman sepuluh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Tanjung Karang Bandar Lampung Kamis (18/02/2021).

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Abullah Noer Deny meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun ” Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Alpin Adrian dengan kurungan penjara selama sepuluh tahun “, kata nya.

Menurut Deny terdakwa telah melanggar pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana yang memberatkan terdakwa perbuatan nya telah membahayakan nyawa orang lain.

Deny menjelaskan hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatan nya dan telah meminta maaf kepada korban ” Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan nya dan telah meminta maaf kepada korban “, jelas nya.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negri Bandar Lampung Erik Yudistira membenarkan hal tersebut bahwa terdakwa di tuntut sepuluh tahun kurungan ” Dakwaan kesatu pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan kedua pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomer 12 tahun 1951 “, jelas Erik.

” Di tuntut pidana penjara selama sepuluh tahun di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan “, tambah Erik.

Penasehat hukum terdakwa Ardiansyah menyatakan keberatan nya atas tuntutan yang di berikan oleh jaksa, menurut nya tuntutan dan pasal yang di berikan jaksa tidaklah sesuai ” Tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, dalam video juga sudah terbukti, tikaman nya mengarah ketangan bukan ke arah yang vital “, ujar nya.

Menurut Ardiansyah, pasal-pasal yang tepat untuk klien nya adalah pasal 351ayat (2) tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun ” Bukan pasal 340 itukan pasal pembunuhan berencana “, ucap nya.

Dalam sidang putusan tersebut di nyatakan barang bukti berupa satu buah baju gamis warna hitam dengan keadaan robek di bagian lengan kanan nya berikut satu buah kaos dalam warna putih dengan terdapat bercak darah.

Diketahui sebelum nya Ulama yang juga Pendakwah, Syekh Ali Jaber di tikam pada 13 September 2020 yang lalu saat mengisi Kajian serta Wisuda Tahfidz Al Qur’an di Masjid Falahudin Kelurahan Suka Jawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Bandar Lampung Kota yang menyebabkan luka tusuk pada lengan korban.

Pelaku kemudian di amankan oleh peserta Kajian yang kemudian di serahkan kepihak kepolisian dan kasus nya di tangani oleh pihak kepolisian dan penetapan perkara dilakukan pada 10 November 2020 selanjut nya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sampai dengan Kamis (04/02/2021) pekan lalu.

Dan hingga pada Kamis (18/02/2021) di lakukan sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Alpin Andrian dan sidang berikut nya akan dilakukan pada Kamis (25/02/2021) pekan depan.
(JS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 44 = 54