Karomahnya Sunan Drajat, Bisa Pindahkan Masjid Dalam Waktu Semalam

FOKUSATU-Sunan Drajat lahir pada tahun 1470 Masehi. Nama kecilnya adalah Raden Qasim, kemudian mendapat gelar Raden Syarifudin. Dia adalah putra dari Sunan Ampel, dan bersaudara dengan Sunan Bonang.

Ketika dewasa, Sunan Drajat mendirikan pesantren Dalem Duwur di desa Drajat, Paciran, Kabupaten Lamongan. Sunan Drajat yang mempunyai nama kecil Syarifudin atau raden Qosim putra Sunan Ampel dan terkenal dengan kecerdasannya. Setelah menguasai pelajaran islam ia menyebarkan agama Islam di desa Drajat sebagai tanah perdikan di kecamatan Paciran. Tempat ini diberikan oleh kerajaan Demak. Ia diberi gelar Sunan Mayang Madu oleh Raden Patah pada tahun saka 1442/1520 masehi.

Suatu ketika Sunan Sendang Dhuwur mendatangi Sunan Drajat. Dia menyampaikan keinginannya agar bisa mempunyai masjid di Desa Sendang Dhuwur. Kemudian Sunan Drajat merekomendasikan agar dia meminta Masjid Mbok Rondo Manthingan.

Masjid tersebut merupakan milik bangsawan Jepara. Datanglah Sunan Sendang Dhuwur ke Jawa Tengah, tempat masjid indah itu berada. Dia berterus terang dan meminta pada Mbok Rondo Manthingan agar masjid itu bisa dibawanya pulang.

Mbok Rondo Manthingan atau Nimas Ratu Kalinyamat membolehkan Sunan Sendang Dhuwur meminta masjid miliknya. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut ialah masjid tersebut harus sudah dipindahkan dalam waktu semalam. Selain itu, ketika memindah masjid, tidak boleh ada secuil pun serpihan bangunan yang tercecer di jalan.

“Iya, atas bantuan Allah masjid itu pindah gitu aja ke Sendang Dhuwur,” kata penjaga museum Sunan Drajat, Nurhayati di Museum Sunan Drajat, Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Lantas Sunan Sendang Dhuwur senang bukan kepalang. Kemudian dalam waktu tak sampai semalam, masjid tersebut sudah tertancap kuat di tanah Desa Sendang Dhuwur.

Esok harinya masyarakat terkaget, bagaimana bisa ada masjid yang kemarin tak ada. Mereka terkesima dan terheran-heran dengan adanya masjid dadakan itu. Kemudian mereka mempergunakan masjid tersebut untuk salat dan berbagai kegiatan umat Islam yang lain.

Sumber : Ahmad Syaefuddin-Bangkit Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 + 2 =