Ketegasan Fraksi PKS Dalam Menolak UU Cilaka

FOKUSATU-Pada Rapat Paripurna DPR RI ,Ahad 11 Oktober 2020,Hj Ledia Hanifa A,S.Si.,M.Psi.T Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI Mengatakan bahwa metode Omnibuslaw baru pertama kali diberlakukan dalam pembahasan rancangan undang undang di Indonesia .Ungkap Bu Hj Ledia Hanifa Anggota Baleg Fraksi PKS DPR RI di saat kegiatan Webinar PKS Swakarya.com.

Adapun cara penulisannya dengan mencantumkan penambahan,perubahan,
penghapusan pasal atau keseluruhan undang undang eksisting yang di rujuk diberikan oleh Pemerintah RUU ini melibatkan 79 UU Eksisting terdiri atas XIV Bab dan 186 Pasal.
Ungkap Bu Hj Ledia Hanifa

Iapun berkata PKS menyikapinya pertama,Omnibuslaw tersebut harus berpedoman pada pancasila sebagai landasan filosofis ( staatfundamentalnorm)

Kedua,RUU Omnibuslaw harus berpedoman pada konstitusional Negara yakni UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 . Sebagai landasan konstitusional yuris dan tetap memperhatikan otonomi daerah .

Ketiga,RUU Omnibuslaw tersebut harus berpedoman pada Peraturan Per Undang Undangan yang terkait dengan kaedah serta norma pembentukan peraturan per undang undangan dan nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia .

Adapun Sikap Fraksi PKS yakni memutuskan untuk mengirim perwakilan kedalam Panja RUU Cipta Kerja untuk memastikan dan menyuarakan pandangan partai oposisi di dalam dan di Luar Parlementer.

PKS akan membatasi konsep Liar sebagai pendekatan harmonisasi dan sinkronisasi mana kala adanya tumpang tindih yang terdapat antar Undang Undang.

H Muhammad Rusdi Deputi Presiden/Ketua harian KSPI menilai tidak ada kepastian kerja dalam RUU tersebut. Salah satunya karena RUU tersebut membuat praktik kerja outsorching bisa dilakukan secara bebas tanpa atas waktu. Sehingga para pekerja outsorching sangat dirugikan oleh RUU tersebut.

Sementara agen penyalur outsorching malah diberi ruang secara resmi oleh pemerintah.
Ungkap H Muhammad Rusdi Di saat kegiatan Webinar .

Iapun mengatakan Bahwa seharusnya akan lebih Fokus terkait Corona 19 ini karena makin melonjaknya terkonfirmasi corona 19 yg ada di Indonesia .
Pun beliau mengatakan seharusnya di Perpukan saja tidak harus di UU Cipta Kerja . Sebab Buruh dan Masyarakat menolak UU CIPTA KERJA Ungkap Muhammad Rusdi Ketua Harian KSPI .

M Kamal Amrullah Ketua DPD Fsp Kep KSPI BANTEN menyatakan bahwa dari hasil kajian RUU Omnibuslaw , ada kerentanan terhadap keselamatan kerja Buruh .
“Kami Menolak RUU Omnibuslaw khususny cluster ketenagakerjaan karena itu akan mendegradasi pelindungan dan kesejahteraan buruh ” kata M Kamal Amrullah di saat menutup kegiatan Webinar PKS.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

45 + = 54