Polres Jakarta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Lintas Sumatera-Jawa

FOKUSATU-Polres Jakarta Selatan melaksanakan Konferensi Pers atas Keberhasilannya dalam mengungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dengan barang bukti Sabu Seberat 131 Kg dan Ganja Seberat 160 Kg Lintas Sumatera-Jawa(3/8/2020.)

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana di dampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Juarsa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dan Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung.

Pada Konferensi Pers tersebut Kapolda Metro Jawa Irjen Pol Nana Sudjana menerangkan kepada awak media yang hadir di halaman Mapolres Jakarta Selatan bahwa pengiriman narkoba pada zaman dulu dengan sekarang sufah berbeda.

“Jadi sekarang pengiriman itu dalam bentuk kilogram, lain dengan zaman dulu yang biasanya per gram” kata Nana daat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Nana Sudjana akhir-akhir ini banyak sekali pengungkapan kasus terkait narkoba.
“Apakah itu bentuknya sabu sabu, ganja dan psykotropika lainnya”, lanjut Nana.

Pengungkapan itu, menurut Nana, baik yang diungkap
Markas Besar Polisi RI, Badan Nasional Narkotika (BNN), Polda Metro Jaya, dan sejumlah kepolisian daerah seperti di Riau, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
“Hal ini menunjukkan peredaran narkoba di saat pandemi Covid-19
ini cukup tinggi”, ujar dia

Dalam kasus ganja, tersangka SK dan MK dltangkap pada 16 Juli lalu, pukul 13.00 di depan Puskesmas Belong, Jalan Roda 25, Babakan Pasar, Bogor Tengah, Bogor,
Jawa Barat.
“Ini merupakan kasus pengembangan dari kasus
sebelumnya, di mana diungkap Polres Metro Jakarta Selatan ini”, katanya.

Sebelumnya polisi menerima informasi pengiriman barang tersebut dari kedua tersangka. lnfo itu terkait pengiriman ganja yang berasal darí Aceh, dikirim melalui jasa kargo ke tempat kejadian di depan puskesmas tersebut.

“Jadi hasil pengembangan tersebut Kasat Narkoba beserta anggota melakukan pengejaran”, katanya.

Adapun pengungkapan sabu sabu seberat 131 kilogram dilakukan di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Jakarta Selatan. Dua tersangka dalam kasus sabu ini adalah AP dan HG

Keempat tersangka tersebut, disangkakan dengan Pasal 144 subsider Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112.

Pada kesempatan penutup acara konferensi itu Kapolda menghimbau agar peran serta masyarakat dalam memutus jaringan pengedar dapat menginformasikan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian serta kepedulian orang tua terhadap anak/generasi muda bangsa dengan sosialisasi bahaya narkoba ataupun rehabilitasi bagi pecandu narkoba.(AY).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

59 − 51 =