Catatan Kritis KAHMI TRISAKTI Untuk Omnibus Law

FOKUSATU-Setelah mengadakan Diskusi Publik mengenai Omnibus Law, Mengapa Di Tolak? yang menghadirkan narasumber dari DPR RI, YLBHI, KSPI, Pengamat Ekonomi dan Praktisi Hukum, setidaknya KAHMI Trisakti memiliki 4 catatan Kritis terkait Omnibus Law Cipta Kerja.

Pertama, RUU Omnibus Law cacat proses dikarenakan draft RUU Omnibus Law yang akan merevisi sekitar 79 Undang undang ini dibuat secara terburu buru dan tertutup serta tidak melibatkan stake holder seperti kaum buruh, pemangku adat baru dilibatkan setelah draft sudah diberikan ke Pimpinan DPR RI.

Kedua, Secara substansi Isi dari RUU Omnibus law cipta kerja yang ingin menghilangkan hambatan hambatan investasi di bidang ketenagajerjaan, perijinan amdal dan juga perpajakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi sangat terasa keberpihakannya kepada pengusaha namun mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh. Upah minimum, pesangon & jaminan sosial yang di kurangi kualitasnya bahkan berpotensi hilang ketika praktek kerja kontrak dan outsourcing di perluas seluas luasnya.

Ketiga dari sisi strategi ekonomi, pemerintah salah jalan ketika strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi hanya mengacu pada investasi namun mengabaikan konsumsi rumah tangga yang sangat dipengaruhi oleh daya beli masayarakat dan kualitas upah buruh dan pendapatan masyarakat. sehingga ekonomi nasional yg lesu baik di sektor elektronik, otomotif, tekstil, jasa dan juga UKM akan terus berlanjut karena kebihakan upah murah yang diambil Pemerintah.

Keempat, dampak RUU Omnibus Law yang menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan buruh berdampak bukan hanya kepada buruh, namun juga ke masa depan anak bangsa. biaya pendidikan yang mahal tidak sebanding dengan upah yang akan diterima oleh mereka lulusan SMK maupun Perguruan Tinggi. ketika pemerintah mendorong adanya upah khusus sektor padat karya yang nilainya di perbolehkan dibawah ketentuan upah minimum.

Masa depan anak bangsa juga terancam dengan diperluasnya prakrek pekerja kontrak dan outsourcing. yang menyebabkan para pekerja mudah di PHK tanpa konpensasi yang jelas.

Untuk itu KAHMI Trisakti meminta ke DPR untuk mengembalikan draft RUU Omnibus Law Cipta kerja kepada pemerintah dan meminta ke pemerintah untuk tidak memaksakan kehendaknya agar RUU Omnibus Law cepat cepat ingin di syahkan. Pemerintah harus merevisi draft Omnibus Law dengan semangat keterbukaan investasi dan perlindungan yang kuat terhadap kaum buruh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 37 = 46