Romi Maulana : Fakta Alternatif Dan Bias nya Chek And Balances Negara

FOKUSATU-Konstitusionalitas pembentukan Pansus

Sebagai masyarakat  sipil biasa, saya sangat kecewa dengan diabaikannya kasus Jiwasraya. Beberapa waktu sebelumnya sebanyak 7 fraksi di DPR menyetujui untuk dibentuknya “Pansus” dalam usaha penyelidikan kasus tersebut. Kita ketahui bahwa pembentukan “Pansus” oleh DPR merupakan implementasi dari fungsi DPR dalam melakukan pengawasan dan juga sebagai hak konstitusional DPR yang dituangkan dalam Pasal 20A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “dalam menjalankan fungsinya,DPR mempunyai hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat” dalam ketentuan lebih lanjut hak untuk penyelidikan sebagai mana yang dimaksud adalah hak angket sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 79 ayat (3) yang menyebutkan bahwa “hak angket sebagaimana yang dimaksud merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang”. Artinya memang benar bahwa pembentukan pansus dilakukan apabila terdapat hal yang urgen dan mengancam kehidupan masyarakat.

Pengawasan negara melemah

Dengan dinilai tidak urgennya pembentukan Pansus mengingatkan kembali saya pada tidak dianggap urgennya penerbitan Perpu oleh Presiden atas desakan revisi undang-undang KPK. Padalah masyarakat sipil yang terkoalisi dalam menolak revisi undang-undang KPK mulai dari kalangan akademisi (dosen-dosen), mahasiswa dan lainnya telah mendesak presiden untuk menerbitkan perpu dalam mencabut beberapa pasal yang diduga melemahkan KPK dalam menjalankan otoritasnya seperti diadakannya Dewan Pengawas KPK. Al hasil kegelisahan masyarakat luas dalam hal melemahnya kinerja KPK terbukti dalam penanganan kasus yang baru-baru ini terjadi. Yakni kasus OTT suap terkait PAW terhadap WS (ex anggota KPU) yang dilakukan oleh HM (Caleg Partai Banteng). Dalam penyelesaian kasus tersebut sangat jelas KPK kehilangan taringnya saat di hadirkannya Dewan Pengawas KPK. Bahkan sangat jelas dirasakan oleh anggota Dewan Pengawas KPK itu sendiri Syamsudin Haris yang menilai revisi undang-undang KPK memang sangat melemahkan Komisi antirasuah. Artinya pengawasan yang dilakukan oleh negara cenderung melemah dan menunjukan minimnya prestasi dalam menegakan hukum. Termasuk pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR dalam arti luas.

Absolutisme kekuasaan dan biasnya prinsip “chack and balences”

Kasus Jiwasraya sangat jelas dapat memantik krisis ekonomi karena negara dirugikan hingga triliyunan rupiyah. Tidak ada seorangpun yang dapat kebal hukum dalam negara-negara hukum seperti Indonesia sekalipun penguasa. Pembentukan “Pansus” adalah upaya mencegah terjadinya kerugian negara dan menghukum pelaku-pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sekalipun penguasa negara/ pemerintah. Disis lain, karena level penyebabnya adalah pemerintah dalam hal ini kementrian terkait (jiwasraya merupakan salah satu BUMN), maka sudah selayaknya DPR membentuk “pansus” dalam rangka menjalankan prinsip “check and balances” yang dianut oleh konstitusi. Sehingga dengan enggannya di bentuk “Pansus” oleh DPR dapat menggambarkan kekuasaan yang saat ini berjalan sangat absolut.

Akal bulus Fakta Alternatif

Dengan tidak dinilanya kasus jiwasraya sebagai kasus yang tidak urgen ini jelas-jelas merupakan bentuk fakta alternatif yang dilakukan oleh aktor-aktor politik tertentu untuk memanipulasi fakta yang sebenarnya. Fakta alternatif yang jelas-jelas kita ketahui misalnya pada kasus penasehat presiden AS tahun 2017 yang mengklim pelantikan presiden AS dengan tidak sesuai fakta yang terjadi. Dan pada fenomena politik indonesia saat ini, hal ini sering dilakukan. Misalnya aktor pejabat negara yang menolak indonesia ikut campur urusan konflik politik uyghur jelas-jelas bertolak belakang dengan prinsisp dasar konstitusi yang mengandung nilai “ikut serta dalam perdamaian dunia dan menghapus segala bentuk penjajahan di dunia”. Begitupun dengan dianggap tidak urgennya kasus jiwasraya. Mudah-mudahan dari lubuk hati yang paling dalam dan atas nama penderitaan rakyat. Negara ini senantiasa dilindungi oleh Allah SWT. Aamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 8 =