PPI Lapor Anggota Fraksi PSI Ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta

FOKUSATU-Presidium Pemuda Indonesia (PPI) yang dipimpin Rudy Dharmawan melaporkan Idris Ahmad Anggota DPRD fraksi PSI ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta tentang pernyataan ke media massa tentang “Ir. Ariza Patria pernah menjadi terdakwa kasus korupsi”. Sebagai salah satu calon Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pernyataan tersebut mengarahkan pembunuhan karakter dan merusak reputasi seorang. Tandas Rudy saat laporkan ke Badan Kehormatan DPRD pada hari Selasa (28/01/2020).

Kata Terdakwa adalah kata yang disematkan ketika proses hukum dilakukan sidang pengadilan. Tetapi ketika terdakwa sudah divonis bebas murni maka kata itu tidak boleh disebutkan karena harus direhab nama baiknya. Jadi bila ada seorang atau sekelompok orang menyebutkan kata terdakwa atau pernah menjadi terdakwa, maka bisa dianggap pencemaran nama baik yang berarti melanggar hukum.

Tindakan Idris Ahmad tidak mencerminkan Anggota DPRD dengan memandang rendah orang dan sangat tidak beretika sehingga jelas melanggar Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, BAB XII tentang Kode Etik DPRD dan BAB XIII tentang Larangan dan Sangsi DPRD.

Saudara Idris Ahmad telah diduga secara sadar dan sengaja melakukan perusakan nama baik seorang Yakni Ir. A. Ariza Patria dengan memanipulasi fakta dan informasi tentang status hukum seorang. Hal ini melanggar pasal 310 dan 311 KUHAP.

Saudara Idris Ahamd patut diduga menguntungkan dirinya atau sekelompok orang dengan melakukan press rillis dibeberapa media tentang berita HOAK atau berita bohong yang disesuai fakta secara hukum, hal ini di melanggar pasal 27, 28 dan 29 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Rudy Dharmawan akan mengawal Laporan Pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta sampai Idris Ahmad menarik pernyataan dan meminta maaf kepada saudara A. Ariza Patria ke media massa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

80 + = 89