Perekaman e-KTP Di Rutan Pondok Bambu Untuk Pemilu 2019

FOKUSATU – Pada Hari Jumat , tanggal 18 Januari 2019. Panwaslu Kecamatan Duren Sawit melakukan pengawasan perekamanan E-KTP di Rutan Pondok Bambu. Sesuai surat edaran KPU RI no. 58 tahun 2019 tentang Perekaman E-KTP di Rutan/Lapas oleh Dukcapil Kemendagri RI. Maka kami panwaslu berkoordinasi dengan PPK Duren Sawit dan pihak Rutan Pondok Bambu untuk dapat mengikuti kegiatan perekaman E-KTP untuk Napi yang belum terdaftar.

Panwaslu bekerja mengawasi pemutahiran data pemilih sesuai peraturan berlaku UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU no 37 tahun 2018 terkait pengaturan hak memilih untuk tahanan Rutan/Lapas.

Acara perekaman E-KTP di Lapas Pondok Bambu yang dimulai jam 14.00 WIB. Acara perekaman yang dihadiri oleh DukcapilJaktim yang dipimpin oleh Bpk. Sukma Jaya (Ka. Sudin Dukcapil Jaktim) dengan personil staff dukcapil sebanyak 10 org, Panwaslucam, PPK, Panwaslukel, PPS sekecamatan Duren Sawit.

Ka. Rutan Pondok Bambu Ibu Eko Suprapti, Mengatakan bahwa Ka.Rutan akan patuh akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai SE KPU dan Dukcapil sebagai fasilitator perekamanan E-KTP agar napi yang di Rutan Pondok Bambu mempunyai hak pilih dalam pemilu 2019. Rutan Pondok Bambu ini merupakan tempat napi khusus perempuan saja dan menunggu putusan pengadilan.

Acara Perekaman E-KTP ini berlangsung selama 2 jam dengan mendata sebanyak 361 tanpa NIK dari 662 napi yang terdata di Rutan Pondok Bambu.

Acara perekaman E-KTP selesai jam 16.00 WIB di Rutan berjalan dengan tertib dan sesuai prosedur yang ada. Setelah mendapat rekapan data perekaman E-KTP Rutan Pondok Bambu, maka kami panwaslu beserta PPK Duren Sawit berpisah untuk menuju ke kantor masing masing.

Semoga Pemilu 2019 yang akan di gelar 17 April ,terhitung 89 hari lagi bisa menghasilkan Wakil wakil rakyat yang berintegritas.Aamiin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

− 1 = 2