JAJARAN PANWASLU KECAMATAN DAN SATPOL PP se KOTA JAKARTA TIMUR MELAKUKAN PENERTIBAN APK YANG MELANGGAR ATURAN

FOKUSATU – Sejak tanggal 09 Januari 2019, Panwaslu Kecamatan, atas Instruksi Bawaslu Kota Jakarta Timur melakukan Penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan, Tanggal 09 Januari 2019 Kec.Pasar Rebo dan Jatinegara, Tanggal 14 Januari 2019 di Kec. Matraman, Jatinegara, Duren Sawit, Tanggal 15 Januari 2019 Kec. Cipayung dan Pulogadung, besok Tanggal 16 Januari 2018 Kec. Cakung, Tanggal 17 Januari 2019 Kec. Ciracas dan Kecamatan lainnya akan menyusul.

Sebagaimana diatur dalam SK KPU DKI Jakarta No.175/PL.01.5/Kpt/31/Prov/IX/2018, Tanggal 22 September 2018, Tentang Lokasi Pemasangan APK di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu Tahun 2019, Dalam lampiran huruf A. Pemasangan APK tidak boleh dilakukan atau ditempatkan di lokasi/areal sebagai berikut:

– angka 10. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan jalan (JPO), Fly over, Under pass dan sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

-angka 21. Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan lapangan terbang.

– angka 22. Jalan Cawang Interchange.

– angka 23. Jalan Matraman Raya dan Jalan Otista.

Penertiban pemasangan APK yang melanggar aturan di wilayah Kota Jakarta Timur merupakan hasil kerjasama Pengawas Pemilu dengan Jajaran Satpol PP PemKot Kota Jakarta Timur. Kerjasama yang baik ini terus Kita jaga meskipun ada beberapa penertiban yang belum sesuai waktu yang ditentukan.

Syahrozi Sah,SH,MH selaku ketua Bawaslu Jakarta Timur mengatakan memang Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilu tidak dapat melaksanakan sendiri atau menurunkan APK yang melanggar secara sendiri tetapi harus dilakukan berkoordinasi dengan instansi lain.

Berdasarkan aturan Perbawaslu No.28 Th 2018 Pasal 26 dan Peraturan KPU No.23 Th 2018 Passl 78, disebutkan dalam penurunan dan pembersihan APK yang melanggar, Pengawas Pemilu harus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pelaksanaan penertiban ini dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan sebelum pelaksanaan penertiban APK ini, Bawaslu Kota Jakarta Timur sudah memberitahukan kepada perwakilan Partai Politik dan menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan sebelum melakukan penertiban agar melakukan pemberitahuan kepada Partai Politik untuk menurunkan sendiri APK yang dipasang melanggar aturan, sampai batas waktu yang ditentukan, kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP di Kecamatan dan Kelurahan untuk secara bersama melakukan penertiban APK tersebut.

Adapun data jumlah penertiban APK yang melanggar sejak Kampanye dimulai 23 September – 30 Desember 2018 sebagai berikut:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

61 − 58 =