PERBAIKI SISTEM PENDAFTARAN PEMILIH DAN PERCEPAT PEREKAMAN UNTUK MENJAMIN HAK PILIH PEMILU 2019

FOKUSATU – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menegaskan hak  

memilih adalah hak dasar warga negara yang didaftar 1 (satu) kali oleh

penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dalam pendaftaran tersebut, KPU

wajib menyediakan daftar pemilih dengan memiliki sistem informasi data pemilih

yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pengawasan atas pelaksanaan

pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih secara

berjenjang dalam tahapan Pemilu 2019. Bawaslu bertugas mengawasi

pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tentang pemutakhiran dan

penetapan daftar pemilih. Dalam menjalankan kewajiban tersebut, Pengawas

Pemilu melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran Daftar

Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-1) pascapenetapan pada 16 September

2018.

Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2),

Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala

selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan

ketentuan Undang-Undang. Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu

menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system)

sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang

ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi. Hambatan ini

juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by

address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan

Kabupaten/Kota.

Bawaslu menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas yang

dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas

Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh

Kabupaten/Kota. Bawaslu menemukan terdapat Kabupaten/Kota yang belum

menuntaskan pencocokan dan penelitian tersebut disebabkan ketersediaan

waktu yang terbatas dengan jumlah data yang banyak. Dukungan pelaksanaan

Coklit terbatas juga terkendala dengan masa jabatan petugas pemutakhiran dan

percepatan ketersediaan pembiayaan kegiatan tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan, hingga batas waktu Rekapitulasi di tingkat

Provinsi yaitu 14 November 2018, terdapat 27 Provinsi yang telah selesai

melakukan Rekapitulasi sesuai dengan jadwal. Provinsi tersebut adalah Aceh, Bali,

Bangka Belitung, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur,

Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur,

Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat,

Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera

Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pengawasan, terdapat 7 (tujuh) Provinsi yang mengalami

penundaan Rekapitulasi DPTHP-2 yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara

Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua dan Sulawesi Tenggara. Bawaslu Provinsi

memberikan rekomendasi penundaan karena terdapat kendala sinkronisasi

antara Sidalih dan data manual. Perbedaan jumlah ini berdampak pada akurasi

dan potensi perbedaan antara Berita Acara dan data di Sidalih.

Tidak ada kebijakan khusus terhadap daerah dampak bencana yaitu Kota Palu,

Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi serta penyebaran pemilih yang keluar

dari ketiga daerah tersebut yang sebagian besar ke Sulawesi Selatan, Gorontalo

dan Sulawesi Barat. Kondisi daerah yang terkena dampak bencana ini tidak hanya

berkaitan dengan data pemilih tetap juga ketersediaan logistik dan penempatan

TPS.

Hasil pengawasan lainnya, pemilih yang memiliki hak pilih tetapi tidak memiliki

dokumen kependudukan dikelompokkan dalam formulir AC.DPTHP1.4.KPU.

Berdasarkan Lampiran Berita Acara dari 19 Provinsi yang memiliki formulir

tersebut yaitu Bali, Bangka Belitung, Gorontalo, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur,

Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau,

Lampung, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan,

Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Yogyakarta sebanyak 365.801 (tiga

ratus enam puluh lima ribu delapan ratus satu) orang.

Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang

direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum

Merekomendasikan: Melakukan Penyempurnaan selama 30 Hari untuk:

1. mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019;

2. mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan

perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2;

3. melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga

pemasyarakatan (Lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS;

4. melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan

warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih;

5. melakukan pengelompokan ulang (re-grouping) pembentukan TPS dengan

prinsip mempermudah daya jangka pemilih;

6. memasukkan pemilih potensial yang tercantum dalam AC.DPTHP1.4.KPU ke

dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2);

7. melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi

pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir

AC.DPTHP1.4.KPU;

8. memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada

Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian

data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data

mutakhir dari Sidalih;

9. melanjutkan proses pencocokan dan penelitian terbatas hasil analisis

Dukcapil terutama di Kabupaten/Kota yang belum seluruhnya dilakukan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat 10350

Telepon: 021 – 3905889 / 3907911

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 2 =