Bawaslu Tegaskan Setiap Peserta Pemilu Yang Manfaatkan Sarana Ibadah dan Pendidikan Akan Di Jerat Sanksi Pidana

FOKUSATU – Badan Pengawas Pemilu menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu baik legislatif maupun pemilihan presiden yang memanfaatkan sarana ibadah dan pendidikan bakal dijerat dengan sanksi pidana.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h, yang melarang kegiatan kampanye politik di dalam tempat ibadah dan sarana pendidikan.

“Kita tegas melarang kampanye yang menggunakan sarana tempat ibadah, dan pendidikan termasuk pesantren. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Jakarta Timur Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ahmad Syarifudin Fajar

Sanksi yang akan diterima bagi setiap pelanggar, menurut Ahmad mengacu pada Pasal 521, yang berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j, di pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Ketetapan ini berlaku tidak hanya untuk caleg dan capres, tetapi berikut juga tim kampanye yang melanggar ketentuan ini,” katanya kepada redaksi fokusatu.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

26 − = 23