Bawaslu DKI Sampaikan Surat Kepada Gubernur DKI tentang Keterlibatan ASN,TNI dan Polri dalam Kegiatan Kampanye

FOKUSATU – Melibatkan ASN,Anggota TNI dan Kepolisian terancam dipidanakan,Bawaslu DKI dalam hal ini sudah menyampaikan surat kepada Gubernur DKI,Panglima Kodam Jaya dan Kepolisian Daerah terkait Penyampaian ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan Kampanye pemilu 2019.

Sehubungan dengan dimulainya Tahapan kampanye pemilihan Umum anggota DPR, DPRD,dan DPD serta pemilihan Presiden dan wakik presiden tahun 2019,Sejak tanggal 23 September 2018.

Ada beberapa hal yang perlu di sampaikan sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam peraturan perundang undangan yaitu : UU nomor 7 tahun 2017 pasal 1 ayat 35 : Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta
pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi,program dan / atau citra diri peserta pemilu.
2. Pasal 280 Ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017. Pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan :
a. Ketua,dan wakil ketua,ketua muda,hakim agung pada mahkamah agung,dan hakim pada semua badan pengadilan dibawah Mahkamah Agung,dan hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi:
b.ketua,wakil ketua dan anggota Badan pemeriksaaan keuangan
c.Gubernur,deputi gubernur senior,dan deputi gubernur dan Bank Indonesia:
d.Direksi,Komisaris,dewan pengawas dan karyawan BUMN/ BUMD:
e. Pejabat Negara bukan anggota Parpol yang menjabat sebagai pimpinan lembaga non struktural
f.Aparatur Sipil Negara (ASN)
g. Anggota TNI dan Kepolisian Negara RI
h. Kepala Desa
I. Perangkat Desa
J. Anggota permusyawaratan Desa, dan WNI yang tidak memiliki hak memilih

Ketentuan Pidananya terdapat dipasal 494 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu : setiap Aparatur sipil negara, anggota Tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia,kepala desa,perangkat Desa,dan / atau anggota Badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu ) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)

 

Puadi – Komisioner Bawaslu DKI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

+ 40 = 45