Wow, Penganut Kepercayaan Dapat Kolom Khusus di KTP

FOKUSATU – Pemerintah memastikan keputusan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah dikomunikasikan dengan para tokoh agama dan tokoh-tokoh pimpinan majelis agama, sejumlah organisasi penghayat kepercayaan, dan banyak pihak.

Setelah komunikasi tersebut, menurut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Rapat Terbatas, Rabu (4/4/2018) siang, memutuskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu.

“Jadi dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap mereka-mereka para penghayat kepercayaan. Mereka ada di mana saja domisilinya, lalu kemudian sampai memiliki data yang akurat berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja,” kata Menag kepada wartawan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018) siang.

Nantinya, lanjut Menag seperti diberitakan situs resmi Setkab.go.id, diharapkan setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung maka akan diwujudkan, akan direalisasikan pemberian KTP bagi para penghayat kepercayaan.

Mengenai teknis penulisan, menurut Menag, telah disepakati bagi para penghayat kepercayaan akan ada KTP bagi mereka dimana kolom kepercayaan itu akan ada tersendiri.

“Setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja,” ungkap Menag seraya menegaskan, bahwa terkait hal ini Kementerian Agama beberapa kali kami melakukan rapat koordinasi, konsultasi dengan Kemendagri dan juga berkomunikasi secara intensif dengan sejumlah forum kerukunan umat beragama yang merupakan representasi dari majelis-majelis agama.

Secepatnya ditindaklanjuti

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kesempatan terpisah menekankan kembali arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, terkait aliran kepercayaan keputusan MK adalah final dan mengikat serta harus segera ditindaklanjuti.

Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, menurut Mendagri, pelaksanaan perekaman bagi warga masyarakat penghayat kepercayaan akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada, mengingat mayoritas warga penganut penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai KTP elektronik.

Sementara terkait kolom aliran kepercayaan, menurut Mendagri, format dalam KTP elektronik sama, hanya saja kolom agama dan kolom kepercayaan dipisah.

“Jadi bukan hormat agama garis miring kepercayaan yang diterapkan. Hanya dipisah kolom agama dan kolom kepercayaan, tidak menjadi satu; agama/kepercayaan,” ujar Tjahjo.

Kemendagri dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan jajarannya, menurut Tjahjo, akan secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai catatan, data statistik penduduk tercatat 261.142.385 jiwa. Adapun WNI yang memeluk kepercayaan tercatat 138.791 jiwa. “Mereka terhimpun dalam 187 organisasi ya g berada di 13 provinsi. Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak aktif,” kata Tjahjo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − = 12