Ngeri, Perusahaan Raksasa PT PP Persero Belum Lunasi Hutang Ke CV Mitra Usaha Sejati

FOKUSATU – Pada tahun 2013, CV. Mitra Usaha Sejati menyewakan alat-alat scaffolding kepada PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk. (PT. PP) yang merupakan kontraktor utama proyek pembangunan St. Moritz di Puri Indah, Jakarta Barat dengan nilai sewa yang hampir mencapai 2 milyar Rupiah.

Kemudian dengan berjalannya waktu sampai proyek St. Moritz selesai tahun 2015 atau selesainya alat-alat scaffolding tersebut disewa oleh PT. PP sampai dikembalikannya seluruh peralatan, tanpa alasan yang jelas uang sewanya oleh PT. PP tidak dibayar.

Selama 2 tahun (dari tahun 2013 s/d 2015) CV. Mitra Usaha Sejati tetap menyediakan alat scaffolding untuk dipergunakan PT. PP tanpa sedikitpun menerima pembayaran selama proyek berjalan dengan harapan pada saat berakhirnya proyek, kewajiban pembayaran tersebut dapat diselesaikan oleh PT. PP.

Namun ternyata sampai alat scaffolding tersebut selesai dipergunakan bahkan sampai tahun 2017, PT. PP masih tetap belum melakukan pembayaran walaupun CV Mitra Usaha Sejati sudah berkali-kali melakukan tagihan, bahkan sampai pihak – pihak dalam PT. PP yang bertanggung jawab dan terlibat dalam proyek tersebut sudah mutasi silih berganti masih tetap belum sedikitpun tagihan terlunasi.

Tanpa kepastian adanya pembayaran tentunya mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi CV. Mitra Usaha Sejati, sehingga kemudian sampai menunjuk kuasa hukum Endang Hadrian & Partners untuk melakukan penagihan. Upaya hukum telah dilakukan untuk melakukan penagihan melalui beberapa kali somasi, barulah PT. PP melakukan pembayaran dengan cara mencicil, akan tetapi nilainya ternyata tidak signifikan dan bahkan kemudian cicilan tersebut-pun terhenti.

Sangat disayangkan kontraktor sekelas PT. PP dapat mengabaikan kewajibannya kepada para sub kontraktornya, entah karena alasan administrasi yang tidak profesional atau mungkinkah memang sedang mengalami kesulitan keuangan.

Sampai saat ini CV. Mitra Usaha Sejati masih sangat berharap seluruh tagihan tersebut dapat dibayarkan sekaligus mengingat telah terabaikan sekian lama tanpa kepastian yang jelas.Sampai berita ini diturunkan pihak PT PP tidak ada yang bisa memberikan konfirmasi baik Direktur keuangan maupun pihak Legalnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

46 + = 47