Kasus FirstTravel, Memasuki Tahapan Pembacaan Dakwaan

FOKUSATU – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel digelar hari ini senin di Pengadilan Negeri Depok, (19/2)
Tiga pimpinan perusahaan itu akan duduk di kursi terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Kepalah Kejaksaan Negeri Depok saat di temui Senin ( 19/2)di ruanganya mengatakan ,”Benar, sidangnya pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari SH.
Sementara siaran Pers dari Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas kasus tersebut lengkap sejak awal Desember 2017.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umroh.
Andika Surachman, pria yang baru berusia 29 tahun ini, sukses menjadi pengusaha travel khusus umroh.
Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umroh dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
 Kabar di arena sidang yang di hadiri para korban, banyak cerita yang terkumpul diantaranya Ratih dari kota Depok mengatakan, ” Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar,” jelas Ibu dua anak ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum meminta agar jangan ada perdebatan mengenai aset yang disita dalam perkara ini.
Tersangka boleh saja menyebut bahwa aset tersebut tak terkait dengan pidana. Namun, kebenarannya akan dibuktikan di pengadilan.
“Soal aset itu nanti diperiksa di sidang saja, dibuktikan di sidang saja,” ujar Rum.
Barang Bukti kasus First Travel diserahkan ke Kejaksaan Negeri, Depok, Kamis (7/12/2017). Bareskrim Polri melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh PT First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Sementara saat ditemui Andika Hasibuan sempat melontarkan keinginannya untuk tetap memberangkatkan calon jemaah umrah yang tertunda.
Andika mengaku, ia dan sang istri, Annisa Hasibuan, tidak memiliki niat sedikit pun untuk tidak memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci. Jadi, pihaknya berharap adanya perdamaian dalam proses restrukturisasi utang.
“ merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan memberangkatkan bapak ibu jemaah sekalian,” ucap Andika.
Lebih lanjut Andika mengatakan,”Hukuman di dunia telah kami terima, perkenankan kami memberangkatkan jemaah semua,”  katanya dengan nada agak meninggi.
Kabar yang terdengar bahwa, dalam penyampaian di rapat kreditur, Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri, baik dari vendor maupun investor.(Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − = 9