Sindikasi Ke Pelindo, Bank Muamalat Ditunjuk Sebagai Mandated Lead Arranger dan Agen Fasilitas Pembiayaan Syariah

FOKUSATU– PT Bank Muamalat Indonesia Tbk berpartisipasi dalam pembiayaan sindikasi kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo senilai US$750 juta dengan opsi akordion sebesar US$250 juta. Selain bertindak sebagai Mandated Lead Arranger (MLA), Bank Muamalat juga ditunjuk sebagai agen fasilitas pembiayaan syariah dengan porsi pembiayaan sebesar US$100 juta.

Sindikasi ini melibatkan tiga bank lain yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BTPN Tbk dan PT Bank OCBC NISP Tbk. Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Jumat, 23 Desember 2022 di Pelindo Tower, Jakarta Utara. Bank Muamalat diwakili oleh Chief Wholesale Banking Officer Bank Muamalat Irvan Y. Noor dan Head of Client Relationship Bank Muamalat Elisa Ratnawardani.

Irvan mengatakan, melalui partisipasi ini semakin memperkuat portofolio Bank Muamalat di segmen pembiayaan korporasi. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat berdampak positif bagi industri perbankan syariah nasional.

“Partisipasi ini menunjukkan komitmen aktif Bank Muamalat dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor infrastruktur. Sebagai bank pertama murni syariah kami optimistis peran kami dalam pembiayaan sindikasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap Bank Muamalat sehingga kedepannya kami dapat kembali berpartisipasi dalam sindikasi-sindikasi selanjutnya,” ujarnya.

Dana ini rencananya akan digunakan Pelindo untuk kebutuhan capital expenditure (capex) dan investasi. Pembiayaan ini menggunakan akad musyarakah dengan tenor selama 60 bulan.

Sebagai informasi, pada kuartal III/2022 Bank Muamalat mencatatkan Profit Before Tax (PBT) sebesar Rp40 miliar, tumbuh 332% secara year on year (yoy). Adapun total aset tercatat tumbuh sebesar 15% (yoy) dari Rp52,1 triliun menjadi Rp59,7 triliun yang dibarengi dengan rasio Non Performing Financing (NPF) nett sebesar 0,65%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 1 =