Masih Terkait Kasus Mafia Tanah Ikatan Notaris Indonesia Keluarkan Peryataan Sikap Tertuli

FOKUSATU – Kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir yang menjadi korbannya masih terus bergulir. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum karena ada dugaan pelanggaran hukum didalamnya.

Dari kasus tersebut beredar anggapan miring di tengah masyarakat yang menganggap notaris adalah mafia tanah. Anggapan tersebut dibantah oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) melalui jumpa pers yang digelar Minggu (21/11/2021) kemarin.

Dijelaskan dalam jumpa pers tersebut bahwa tugas jabatan notaris telah diatur dalan perundang undangan yang jelas.

Dalam menghadapi tudingan miring kepada notaris INI mengeluarkan 6 poin Press Release secara tertulis yang di tayangkan melalui akun instagramnya @ppikatannotarisindonesia Senin (22/11/2021) yang menjelaskan tantang Undang Undang yang melandasi tugas jabatan seorang notaris.

Tertulis di poin pertama dalam Press Release tersebut perundang undang yang melandasi tugas jatan notaris yang di atur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris yang di ubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Sumpah Jabatan Notaris.

Pada poin ke 2 dijelaskan Organisasi Jabatan Notaris senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Pada poin ketiga dikatakan tentang berita-berita di media elektronik dan media sosial terkait dengan kasus Mafia Tanah dianggap sangat meresahkan jabatan notaris, meskipun tugas dalam membuat Akta Jual Beli dan akta yang terkait dengan pertanahan bukan lah merupakan kewenangan atau tugas Notaris.

Masih dalam poin yang sama dijelaskan bahwa Notaris dalam membuat akta harus berdasarkan Undang Undang Jabatan Notaris.

Dalam hal Notaris ada yang melaksanakan jabatan yang tidak sesuai dengan UUJN yang menimbulkan kerugian pada masyarakat maka “Oknum” tersebut bertanggung jawab secara indifidual atas mekanisme yang dijalankannya.

Dalam poin ke empat dijelaskan bahwa didalam Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAP) dan di dalam Undang Undang Jabatan Notaris sudah diatur dalan hal terjadi tindak pidana.

Pada poin ke lima dikatakan dengan adanya akta Notaris yang teridikasi berhubungan denga tindak pidana belum tentu itu perbuatan Notaris bisa jadi hal tersebut hal tersebut murni perbuatan para penghadap.

Namun bila ditemukan unsur mens roa dan bersifat melawan hukum pada diri Notaris menjadi tanggung jawab oknum notaris yang bersangkutan.

Dalam hal tersebut INI menjelaskan bahwa percaya pada profesionalitas aparat penengak hukum dalam menjalankan tugasnya apa bila memang tidak ditemukan pelanggaran hukum makan siapapun tidak bisa dijadikan tersangka.

Di poin terakhir atau yang ke enam disebutkan INI akan senantiasa membantu anggotanya yang sedang menghadapi pemeriksaan aparat penengak hukumn dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai terbukti sesuai dengan undang undang yang berlaku.

Dan INI juga akan melakukan pendampingan terhadap Notaris yang sedang menghadapi proses hukum.

Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditanda tangani oleh Ketua Umum INI Yualita Widyadari dan Sekretaris Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah, INI meminta kepada aparat penegak hukum untuk secara objektif dan impersial tanpa di interfensi oleh siapa pun dalan melakukan penegakan hukum secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − = 10