FOKUSATU– Dalam rangka koordinasi dan konsolidasi Sentra Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur serta peningkatan kapasitas seluruh anggota sentra Gakkumdu terkait penanganan pelanggaran pemilu , Badan pengawas pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Timur mengadakan kegiatan rapat fasilitasi sentra Gakkumdu dengan tema ” Optimalisasi penegakkan hukum tindak pidana pemilu”.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu-Kamis tanggal 07-08 Desember 2022 di Harper Hotel Jl MT Haryono,Cawang Jakarta Timur .
Ahmad Syarifudin Fajar selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Jakarta Timur serta pemangku kegiatan ini mengatakan ,”Pengawas pemilu Pembinaan kedepan nya khususnya untuk menangani penindakan pemilu , untuk menyamakan persepsi bagaimana penindakan pemilu.
Di kamar sebelah itu ada kasus dugaan abuse of power , kalau kita lengah kita bisa tergoda .
Pada kesempatan kali ini kita samakan persepsi bagaimana penindakan pelanggaran pemilu.
Syahroji,SH, MH selaku ketua Bawaslu Jakarta Timur mengatakan dalam sambutan nya , “Kalau kita bicara Sentra Gakkumdu berarti bicara penanganan pelanggaran pemilu, kita melakukan koordinasi dengan stackholder , dan kita lakukan sosialisasi kepada mahasiswa dan masyarakat agar Bawaslu di kenal dan masyarakat .
Ada temuan ,ada laporan,
Panwaslu masuknya itu melalui temuan , hasil pengawasan dugaan pelanggaran nanti di kaji apakah pelanggaran kode etik kah ,pelanggaran tindak pemilu ,dan lain nya .
Dalam proses dugaan tindak pidana pemilu kita bisa memetakan apakah itu pelanggaran politik uang ,pelanggaran kode etik itu harus kita kaji.
7 hari waktu yang di tentukan ,dalam waktu 7 hari itu kita kaji apakah itu termasuk pelanggaran pemilu .
Tugas kita sebagai pengawas pemilu itu prosesnya bukan hasilnya,oleh karena nya proses itu harus sesuai dengan prosedur .
Munandar Nugraha selaku ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta hadir dalam zoom meeting membuka kegiatan ini secara resmi.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari unsur kejaksaan dan kepolisian .
Hadir dalam kegiatan ini yakni ketua ,anggota ,Kasek beserta staf Bawaslu Jakarta Timur , panwascam divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa se Jakarta Timur ,organisasi kepemudaan ,ormas se Jakarta Timur seperti HMI ,PMII, Kohati , Korpri PMII, GMNI ,IMM dan unsur media .