Butuh Peran Aktif Masyarakat Awasi TKA KSPI Temukan TKA Bermasalah

WATAHOT – Dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk turut serta mengawasi keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang bekerja di sekitar lingkungannya, demikian Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengharapkan terkait pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemenaker) yang masih sangat minim dilakukan karena kendala SDM yang kurang.

“Kesadaran terhadap pengawasan tenaga kerja asing di sekitar lingkungan masyarakat harus ditumbuhkan.  Karena pengawasan yang paling baik itu didasarkan pada swakarsa masyarakat,” lanjut Saleh.

Jadi kalau masyarakat menemukan hal yang aneh, tidak sesuai dengan yang  semestinya atau ada pelangaran tentang ketenagakerjaan harus lapor ke pihak terkait. Dan dalam penyampaian harus jelas ada nama kepala desanya, dimana tempatnya dari kelompok masyarakat apa sampaikan dengan resmi ke pemerintah.

Berdasarkan data Kemenaker, hanya ada 1.800 pengawas untuk mengawasi 200 ribu perusahaan yang ada di Indonesia. Maka peran masyarakat sangat diperlukan. Sementara itu, data Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal juga ditemukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang tidak terdata Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker).

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan data TKA  ilegal yang ditemui di lapangan, antara lain di Banten (PT Cemindo Gemilang) ada 275 TKA), Sukabumi (Perusahaan Sepatu dan  Garmen) ada 178 TKA, Sulawesi Tengah (PT. Virtue Dragon Nikel Industri) ada 500 orang, Balik Papan (Proyek PLTU) ada 23 orang, Bali (ragam Perusahan) ada 157 orang. Kemudian di Batam (PT. China Huadian) ada 100-200 orang, Sulawesi Tengah (PT. Bintang Delapan) semua pekerja TKA asli Tiongkok, Ketapang Kalimantan Barat (Harita Group) ada 269 orang, Sulawesi Tengah (ragam perusahaan) ada 6.000 orang dan di Jawa Timur (ragam perusahaan) ada 1,384 TKA. (Tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

80 − 77 =