Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Menyetujui Dua Raperda

FOKUSATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok kembali menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Depok, Jumat Menyetujui 2 Raperda (22/12/2017). Melalui sidang tersebut, DPRD Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kedua Raperda Perubahan yang diajukan, yaitu Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta, dan Raperda Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemkot Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.

Dalam laporannya, Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Depok Endah Winarti menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan pada Perda Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tersebut. Diantaranya mengenai penyertaan modal daerah berupa investasi pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal berupa saham sesuai ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal.

“Selain itu, perubahan besaran penyertaan modal daerah untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 22.395.492.110. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2018 ditambahkan kepemilikan saham sebesar Rp 7.971.838.500,” jelasnya.

Anggota DPRD Fraksi Demokrat tersebut menuturkan, anggaran penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun 2018. Sementara itu, untuk keuntungan investasi yang akan diperoleh Pemkot Depok melalui penambahan penyertaan modal tersebut, akan menjadi penerimaan dan komponen pendapatan daerah.

“Karena itu, kami menyepakati agar Raperda Perubahan tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda yang baru,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Tim Pansus II DPRD Kota Depok yang membahas mengenai Raperda Perubahan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta, Veronica Wiwin Widarini dalam laporan yang dibacakannya, juga menyetujui adanya Raperda Perubahan terhadap Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016. Sehingga, DPRD Depok menyepakati pemberian dana kompensasi dari Pemkot Depok kepada PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebesar Rp 20.664.814.429,10.

“Hal tersebut berdasarkan nota kesepakatan bersama antara Pemkot Depok dengan PDAM Tirta Kahuripan yang berada di wilayah Depok tentang penyerahan aset dan pegawai PDAM Tirta Kahuripan kepada Pemkot Depok,” tutupnya.(Rudi. Hrp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 + = 20