Komisi III DPR RI, Minta Hapus Paliamentary Treshold (PT)

WARTAHOT – Dalam revisi UU Pemilu yang kini sedang dibahas di Pansus, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyatakan pihaknya mendorong ambang batas parlemen atau Paliamentary Treshold (PT) dihapus. Sudah tidak lagi relevan dalam Pemilu Serentak 2019.

“Parliamentary treshold diterapkan untuk mengusung capres dan cawapres oleh parpol atau gabungan parpol yang mencapai angka 20 persen. Nah sekarang pemilu serentak tidak perlu lagi ambang batas itu. Sehingga ketika semua parpol berhak mengusung capres dan cawapres, saya kira parliamentary treshold tidak dibutuhkan dalam UU Pilkada,” kata Sudding di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Cukup sudah selama ini banyak suara rakyat yang terbuang ketika ada anggota partai terpilih, harus gugur karena partainya tidak lolos PT. Hal tersebut, lanjut dia, merupakan sebuah kemunduran demokrasi, karena tidak memberikan penghormatan terhadap hak-hak rakyat dalam memilih calonnya di parlemen.

Oleh karenanya, Sudding mendukung tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sistem pemilu perlu diberi ruang selebar-lebarnya untuk memilih calon mereka. Tinggal partai politik melakukan rekrutmen yang sangat ketat agar calon yang diusung memiliki integritas, kapabilitas. Ini menjadi tantangan partai politik untuk melakukan pola rekruitmen yang sangat selektif terhadap calon legislatif untuk diusung. (tjo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

66 − 56 =